Kenapa Kendaraan Bekas Harus Balik Nama? Ini Alasannya

Jakarta, IDN Times – Mobil atau motor bekas kini dipilih karena harganya yang lebih terjangkau. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu kamu pahami sebelum memutuskan untuk beli kendaraan bekas. Salah satunya terkait proses balik nama kepemilikan kendaraan.
Kenapa kendaraan bekas harus balik nama? Proses ini memastikan bahwa kendaraan sah milikmu dan terdaftar dengan data yang benar. Penasaran kenapa balik nama itu sangat penting? Simak terus artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut!
Alasan kenapa kendaraan bekas harus balik nama

Meski tampak merepotkan, proses balik nama kepemilikan kendaraan adalah suatu hal yang wajib dilakukan setelah membeli mobil maupun motor bekas. Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Samsat Digital, berikut beberapa alasan kenapa kamu perlu melakukan balik nama kendaraan:
- Menjamin legalitas kepemilikan kendaraan
- Mempermudah pengurusan administrasi kendaraan
- Mempermudah pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL
- Mempermudah penelusuran jika kehilangan STNK/BPKB
- Mempermudah proses klaim asuransi kecelakaan
- Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
- Berkontribusi dalam program pembangunan di daerahmu.
Syarat balik nama kendaraan bekas

Sudah paham pentingnya melakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas? Sekarang saatnya kamu mempersiapkan dokumen persyaratan untuk melakukan balik nama kepemilikan atas mobil atau motor bekas yang telah dibeli. Berikut persyaratan yang perlu kamu persiapkan:
- Hasil uji fisik kendaraan
- STNK lama dan salinannya (rangkap 4)
- BPKB lama dan salinannya (rangkap 4)
- KTP asli pemilik baru dan salinannya (rangkap 4)
- Bukti pembelian kendaraan dan salinannya (rangkap 4)
Berapa biaya balik nama kendaraan bekas?

Untuk biaya balik nama sendiri terdiri dari beberapa komponen. Dilansir laman Samsat, berikut beberapa biaya yang perlu dibayar selama proses balik nama kendaraan bekas:
- Tarif balik nama kendaraan bekas sebesar 1% dari NJKB
- PNBP STNK dan TBNKB (Rp160 ribu untuk motor dan Rp300 ribu untuk mobil)
- Sumbangan Jasa Raharja sesuai jenis kendaraan
- Pajak 1 tahunan untuk setahun kedepan.
Bagaimana prosedur balik nama kendaraan?

Prosedur balik nama kendaraan harus dilakukan dengan benar agar prosesnya berjalan lancar. Setiap tahapan memiliki persyaratan dan waktu pengerjaan yang berbeda. Jadi, pastikan semua dokumen sudah lengkap. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melakukan penghapusan data kendaraan (jika beda wilayah)
Jika kendaraan berasal dari luar daerah, penghapusan data harus dilakukan terlebih dahulu. Kamu perlu mendatangi Samsat asal kendaraan untuk mencabut berkas dan mendapatkan surat mutasi. Setelah itu, kendaraan bisa didaftarkan ulang di Samsat domisili baru.
2. Melakukan cek fisik kendaraan di Samsat
Pemilik baru harus membawa kendaraan ke Samsat untuk cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan mesin lalu mencetak hasilnya. Hasil cek fisik ini menjadi salah satu syarat utama untuk melakukan balik nama kepemilikan kendaraan bekas maupun baru.
3. Mengajukan permohonan balik nama STNK
Setelah cek fisik, pemilik mengisi formulir dan menyerahkan dokumen ke loket Samsat. Dokumen yang dibutuhkan adalah KTP, BPKB, STNK asli, dan hasil cek fisik. Setelah membayar biaya administrasi, pemilik mendapatkan STNK baru atas namanya.
4. Mengajukan balik nama BPKB di Polda
Setelah STNK selesai, pemilik mengurus balik nama BPKB di kantor Polda setempat. Prosesnya meliputi pengisian formulir, penyerahan dokumen, dan pembayaran biaya BPKB. Jika semua berkas lengkap, BPKB baru akan diterbitkan dalam beberapa hari.
5. Membayar pajak kendaraan jika belum lunas
Jika pajak kendaraan mati atau belum dibayar, pemilik baru wajib melunasinya. Samsat akan menghitung pajak yang harus dibayarkan sebelum STNK diterbitkan. Setelah pembayaran selesai, STNK dan pajak kendaraan menjadi resmi atas nama pemilik baru.
6. Mengambil STNK dan BPKB baru sesuai jadwal
Setelah semua proses selesai, pemilik bisa mengambil STNK dan BPKB baru. Biasanya, Samsat memberikan jadwal pengambilan setelah dokumen selesai diproses. Dengan STNK dan BPKB baru, kendaraan resmi menjadi milik pemilik baru secara sah.
Berapa lama proses balik nama kendaraan?

Proses balik nama kendaraan biasanya memakan waktu sekitar 10—14 hari kerja, melansir laman Samsat Sleman. Durasi waktunya tergantung lokasi dan kelengkapan dokumen yang kamu siapkan. Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada kendala, prosesnya bisa lebih cepat.
Itulah alasan kenapa kendaraan bekas harus balik nama. Sekarang kamu sudah paham, kan? Pada dasarnya, proses balik nama perlu dilakukan supaya pemindahan kepemilikan atas kendaraan bekas tersebut dari pemilik lama ke pemilik baru menjadi sah di mata hukum.