Jakarta, IDN Times - Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) adalah istilah yang sering ada pada saat membeli barang dengan harga tinggi, seperti mobil atau kendaraan, dan barang mewah lainnya. Biasanya PPnBM sudah termasuk ke dalam harga penjualan kendaraan on the road.
Barang mewah yang diproduksi, diimpor, dan dibeli wajib dikenakan pajak ini dan sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika masih bingung mengenai pengertian, tujuan dan pengaruh PPnBM terhadap kendaraan yang dibeli, simak dahulu informasi tentang PPnBM mobil dari IDN Times ini hingga habis.