Sebagai bentuk protes, Akbar Faizal mulai menunda pembayaran cicilan pada Maret 2026, sebelum akhirnya memutuskan untuk menghentikannya pada April. Keputusan ini diambil karena mobil yang dibeli tidak dapat digunakan secara normal.
Di sisi lain, pihak leasing tetap melakukan penagihan secara intensif, bahkan disebut menghubungi melalui banyak nomor berbeda. Hal ini memperkeruh situasi antara konsumen dan perusahaan pembiayaan.
Merasa haknya sebagai konsumen tidak terpenuhi, Akbar kemudian melayangkan somasi kepada tiga pihak sekaligus, yaitu BYD Indonesia, perusahaan pembiayaan, dan pihak asuransi. Ia juga meminta otoritas terkait untuk ikut mengawasi kasus tersebut.
Sementara itu, BYD Indonesia menyatakan telah menerima informasi keluhan tersebut dan tengah melakukan koordinasi dengan jaringan diler untuk mengumpulkan data yang lebih lengkap.
"Dan saat ini kami sedang minta pihak diler segera berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk konsumen untuk mengumpulkan informasi yang lengkap dan akuran, guna memastikan tidak terjadi miskomunikasi," jelas Head of PR and Goverment BYD Indonesia, Luther Panjaitan saat dihubungi IDN Times, Senin (13/4/2026).
Luther juga menegaskan pihaknya meminta diler untuk merespons dengan cepat dalam menangani setiap keluhan pelanggan.