Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok.IDN Times/Istimewa

Jakarta, IDN Times – Beberapa bulan terakhir ini Ditlantas Polda Metro Jaya gencar memberlakukan penilangan secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan di Jakarta.

Proses penilangan melalui cara ini tentu sangat berbeda dengan penilangan biasa, karena pasukan kepolisian tidak perlu untuk turun ke jalan, melainkan hanya memantau pelanggar melalui rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Karena itu yuk pahami mekanisme penilangan secara elektronik.

1.Fokus pada identitas kendaraan, bukan pengemudi

seattletimes.com

Bila proses penilangan konvensional menindak pengemudi yang melakukan pelanggaran, tidak untuk tilang elektronik, sebab dipantau melalui CCTV, pihak yang akan kena tilang melalui tilang elektronik adalah pemilik kendaraan yang identitasnya tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

2.Surat tilang dikirim melalui email atau pos

Editorial Team

Tonton lebih seru di