4 Alasan Kamu Bisa Ditilang Polisi Saat Naik Motor

- Menggunakan helm standar SNI wajib dan penting untuk keselamatan pengendara
- Simpan dan bawa SIM serta STNK saat berkendara, pelanggaran bisa berakibat tilang
- Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, knalpot bising, dan modifikasi motor ilegal bisa ditindak polisi
Naik motor di jalanan perkotaan yang padat memang lebih seru dan lebih cepat sampai. Sayangnya, banyak biker yang mengabaikan etika dan aturan sehingga tingkat kecelakaan pengguna motor sangat tinggi.
Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, mengabaikan aturan saat berkendara juga bisa ditilang polisi. Nah, berikut beberapa hal yang bisa bikin kamu disemprit sama pak polisi sebelum dikasih surat tilang.
1. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

Menggunakan helm berstandar SNI merupakan kewajiban penting yang telah diatur dalam undang-undang lalu lintas agar memproteksi kepala pengendara dari potensi cedera pada saat terjadi kecelakaan. Banyak orang yang memakai helm hanya untuk formalitas semata, padahal helmnya tidak bersertifikasi SNI dan tidak bisa memberikan perlindungan maksimal, sehingga sah untuk ditilang polisi.
Tidak menggunakan helm saat berkendara, khususnya di jalan raya menunjukkan kelalaian terhadap keselamatan diri dan juga orang lain. Petugas berwenang biasanya akan memberikan sanksi karena pelanggaran ini tergolong serius dan juga berpotensi tinggi terhadap nyawa pengendara.
2. Tidak membawa atau memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap

Setiap pengendara wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada saat berkendara di jalan umum. Jika tidak memiliki dokumen tersebut, entah itu karena lupa membawa atau memang belum memiliki, maka bisa menyebabkanmu langsung terkena tilang oleh petugas.
SIM menunjukkan bahwa kamu memang layak dan berhak mengendarai motor, sedangkan STNK membuktikan legalitas kendaraan yang kamu gunakan saat ini. Tanpa adanya surat-surat yang lengkap, maka polisi berhak untuk menahan kendaraan karena telah dianggap melanggar aturan yang berlaku.
3. Melanggar rambu atau marka jalan

Rambu lalu lintas dan marka jalan biasanya dipasang untuk mengatur alur kendaraan, serta memastikan keselamatan dari seluruh pengguna jalan. Jika kamu justru nekat menerobos lampu merah, melawan arah, hingga melanggar marca jalan tanpa alasan darurat, maka hal ini akan menimbulkan pelanggaran serius yang bisa langsung ditindak oleh polisi.
Banyak pengendara yang mungkin menganggap bahwa rambu sebagai saran semata, bukan aturan, sehingga banyak yang menyepelekan. Padahal pelanggaran terhadap rambu lalu lintas merupakan pelanggaran hukum yang nyata, serta memiliki konsekuensi yang bisa berupa denda atau pernyataan kendaraan.
4. Menggunakan knalpot bising atau modifikasi ilegal

Knalpot yang mengeluarkan suara bising atau modifikasi motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan jelas dapat menimbulkan ketidaknyamanan atau ketertiban umum. Polisi sering kali menggelar adanya razia untuk menindak kendaraan dengan suara knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan.
Bukan hanya mengganggu lingkungan, namun modifikasi ilegal, seperti lampu yang terlalu terang, ban cacing, atau pun perubahan rangka jelas bisa membahayakan keselamatan pengendara. Jika ditemukan adanya pelanggaran semacam ini, maka petugas akan langsung menilang atau bahkan menyita kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tilang bukan hanya sekedar bentuk hukuman, namun merupakan langkah pencegahan agar pengendara bisa lebih disiplin dalam berkendara. Pelanggaran-pelanggaran di atas tentunya harus dihindari apabila kamu tidak ingin berurusan dengan kepolisian. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama dan dimulai dari ketaatan individu terhadap aturan yang berlaku!



















