Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Tilang Manual Masih Berlaku? Ini Penjelasannya

ilustrasi seorang pengendara motor terkena tilang (dok. Polresta Balikpapan)
ilustrasi seorang pengendara motor terkena tilang (dok. Polresta Balikpapan)

Setelah diterapkannya sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), pengendara kerap kali dilanda kebingungan. Apakah tilang manual masih berlaku di Indonesia?

Faktanya, belum semua wilayah di Indonesia sudah terjangkau teknologi ETLE. Oleh karena itu, beberapa daerah masih menerapkan tilang manual ini. Berikut penjelasan selengkapnya.

Apakah tilang manual masih berlaku?

Hingga artikel ini rilis, tilang manual masih berlaku dan tetap diterapkan di berbagai wilayah Indonesia, terutama yang belum dilengkapi sistem ETLE. Meski kamera ETLE terus dipasang di berbagai ruas jalan besar, masih banyak area seperti gang sempit, jalan tikus, atau daerah pedesaan yang belum dijangkau teknologi ini. Nah, di tempat-tempat seperti inilah, polisi lalu lintas tetap diberi kewenangan untuk menilang pelanggar secara langsung.

Polri menyebut tilang manual bukanlah bentuk mundur dari digitalisasi, melainkan pelengkap dari sistem ETLE. Tujuannya, memastikan semua bentuk pelanggaran tetap bisa ditindak, bahkan yang tidak bisa direkam oleh kamera. Contohnya, pengendara yang tidak menggunakan helm, memakai pelat nomor palsu, atau melawan arus di gang sempit. Jadi, meskipun sistem ETLE terus dikembangkan, jangan kaget kalau kamu masih melihat petugas menghentikan kendaraan untuk tilang manual.

Pelanggaran yang biasanya kena tilang manual

ilustrasi dikenai tilang (pexels.com/Kindel Media)
ilustrasi dikenai tilang (pexels.com/Kindel Media)

Beberapa jenis pelanggaran masih harus ditindak langsung oleh petugas di lapangan karena tidak bisa terdeteksi kamera ETLE. Biasanya pelanggaran ini membutuhkan pemeriksaan fisik oleh polisi. Adapun bentuk pelanggarannya meliputi:

  • Kendaraan menggunakan pelat nomor palsu

  • Kendaraan tidak memasang pelat nomor sama sekali

  • Penggunaan strobo dan sirine secara ilegal

  • Pengendara di bawah umur

  • Berboncengan lebih dari dua orang

  • Berkendara dalam pengaruh alkohol

  • Tidak membawa atau memiliki SIM

  • Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas

  • Menggunakan ponsel saat berkendara di area tanpa kamera ETLE

  • Kendaraan dengan modifikasi ekstrem yang melanggar aturan

Jenis-jenis pelanggaran ini sering kali ditemukan dalam operasi lalu lintas berskala besar, misalnya Operasi Patuh Jaya. Jadi, jangan menganggap enteng kehadiran petugas meski tidak ada kamera ETLE di sekitarmu, ya.

Bagaimana perbedaan tilang manual dengan ETLE dalam penindakan?

Perbedaan paling mendasar antara tilang manual dan ETLE terletak pada cara penindakannya. Tilang manual dilakukan secara langsung oleh petugas yang menghentikan kendaraan, memeriksa dokumen, lalu memberikan surat tilang di tempat.

Sementara itu, ETLE bekerja otomatis dengan bantuan kamera dan sensor yang merekam pelanggaran tanpa interaksi fisik antara petugas dan pengendara. Dari sisi efisiensi, sistem ETLE jelas lebih unggul karena tidak tergantung pada kehadiran petugas dan mampu mendeteksi pelanggaran secara real-time.

Namun, ETLE punya keterbatasan, terutama dalam mengenali pelanggaran yang bersifat teknis seperti pelat nomor palsu, kendaraan tanpa pelat, atau modifikasi ekstrem. Di sinilah tilang manual masih sangat relevan. Pasalnya, petugas bisa langsung menilai kondisi kendaraan dan pengemudi di lapangan.

Dari sisi administrasi, ETLE lebih modern karena semua data tercatat dalam sistem dan proses pembayarannya pun bisa dilakukan secara online. Namun, jangan lupa, sistem ETLE sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu ETLE statis yang dipasang di titik tetap dan ETLE mobile kendaraan patroli. Keduanya saling melengkapi dalam pengawasan lalu lintas.

Itulah jawaban apakah tilang manual masih berlaku atau tidak. Meski sistem ETLE makin canggih dan luas jangkauannya, bukan berarti kamu bisa merasa aman dari tilang hanya karena tidak melihat kamera di jalan, ya. Tilang manual masih berlaku secara resmi dan digunakan di banyak tempat hingga saat ini. Apalagi untuk jenis pelanggaran yang sulit dideteksi kamera, kamu tetap bisa kena tilang langsung dari petugas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us