plat nomor mobil (pexels.com/Craig Adderley)
Kehilangan pelat nomor memang bikin repot. Namun, kamu bisa menggantinya di Samsat terdekat, kok. Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk mengurus pelat nomor hilang.
1. Lapor kehilangan
Pertama, kamu perlu ke kantor polisi atau polsek terdekat untuk melaporkan kehilangan. Mintalah surat keterangan kehilangan yang mencatat waktu dan ciri-ciri pelat nomor yang hilang tersebut.
2. Bawa surat kehilangan
Setelah itu, buat surat kehilangan beserta dokumen kendaraan ke kantor Samsat sesuai domisili. Kamu juga perlu membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik.
3. Isi formulir dan serahkan dokumen
Di Samsat, kamu perlu mengisi formulir permohonan pembuatan pelat nomor baru di Samsat. Serahkan semua dokumen ke petugas dan lakukan cek fisik kendaraan untuk memastikan nomor mesin dan rangka sesuai dengan dokumen.
4. Bayar dan tunggu proses hingga jadi
Lakukan pembayaran biaya pembuatan pelat nomor baru. Biaya bikin plat nomor hilang adalah Rp60 ribu untuk motor dan Rp100 ribu untuk mobil. Tunggu proses pembuatan pelat nomor baru yang biasanya hanya memakan waktu beberapa menit. Setelah jadi, segera pasang pelat nomor baru di kendaraan kamu.