ilustrasi cara mengambil STNK yang ditilang (IDNTimes/Ni Ketut Sudiani)
Untuk pengambilan STNK yang ditilang, kamu bisa datang langsung ke kantor Kejaksaan maupun melalui situs e-Tilang. Berikut langkah-langkahnya.
Cara mengambil STNK yang ditilang via situs e-Tilang
- Kunjungi situs e-Tilang melalui https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Masukkan nomor registrasi tilang yang tertera pada blangko tilang
- Isi semua kolom tanpa ada yang terlewat
- Cek kembali data yang kamu masukkan, jangan sampai ada yang salah
- Pilih "Cara Pengambilan Barang Bukti" dengan layanan delivery, lalu klik "Bayar"
- Lakukan pembayaran sesuai nominal denda yang tertera di tampilan layar pembayaran
- Selesai, tunggu STNK diantar ke alamat yang sudah kamu cantumkan.
Cara mengambil STNK yang ditilang tanpa sidang di Kejaksaan
- Datanglah ke kantor Kejaksaan tempatmu ditilang sesuai tanggal yang ditetapkan
- Serahkan blangko tilang kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean
- Tunggu sampai giliranmu dipanggil sesuai nomor antrean
- Bayar denda tilang sesuai nominal yang telah ditetapkan di loket Bank BRI
- Serahkan bukti pembayaran denda tilang ke loket yang telah ditentukan
- Selanjutnya, kamu bisa ambil STNK di loket pengambilan barang bukti yang ditahan.
Itulah dua cara mengambil STNK yang ditilang, baik secara online maupun offline. Mudah banget, kan? Temukan informasi paling update seputar dunia otomotif, hanya di IDN Times.