Jakarta, IDN Times – Sebagai pemilik kendaraan, tentu kamu wajib banget bayar pajak. Gak ada alasan untuk gak bayar pajak, terlebih layanan bayar pajak kendaraan saat ini makin mudah.
Kamu bisa mengecek pajak kendaraan termasuk motor secara online, lho. Jadi, kamu enggak perlu ribet datang ke kantor samsat. Apalagi mengeluarkan biaya lebih besar karena ongkos dan membuang waktu untuk mengantre.
Kamu bisa langsung mengecek pajak motor secara online guna mempermudah bayar pajak kendaraan.
Untuk itu, coba kita simak langka-langkah cara cek pajak kendaraan online seperti berikut ini!