Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi lampu motor (pxhere.com)

Jakarta, IDN Times – Lampu sein pada kendaraan bermotor bukanlah sekadar hiasan. Lampu ini sengaja disematkan pada kendaraan bermotor untuk digunakan sebagai alat berkomunikasi saat berkendara.

Penggunaan lampu sein pun tidak boleh sembarangan. Sebab, menyalakan lampu sein wajib memperhatikan jarak aman. Jarak aman menyalakan lampu sein pun telah diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, setiap orang yang berkendara di jalanan wajib mematuhi aturan tersebut. Berikut penjelasannya.

Jarak aman menyalakan lampu sein

Editorial Team

Tonton lebih seru di