Jakarta, IDN Times - Pembuatan surat izin mengemudi atau SIM kini dibuat aturan baru. Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM, tercantum bahwa SIM C dapat dibuat saat seseorang telah berusia 17 tahun.
Pelajar SMA atau sederajat di Indonesia rata-rata sudah mencapai usia 17 tahun di tahun kedua sekolahnya. Nah, dengan kebutuhan mobilitas yang cukup padat, tentu anak sekolah pun butuh kendaraan yang dapat menunjang kebutuhannya tersebut.
Seperti dalam film Balada Si Roy, pelajar SMA tahun 80-an lebih banyak mengendarai motor bebek hingga motor Honda GL Pro yang identik dengan desainnya yang retro nan klasik. Bagaimana dengan jaman sekarang ini?
Berikut 10 rekomendasi motor untuk anak sekolah lengkap dengan spesifikasinya yang bisa djadikan referensi. Harap disimak, ya!
