Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pameran Kendaraan Listrik PEVS Siap Digelar Lagi Mei 2023

Pameran kendaraan listrik PEVS akan kembali digelar (dok. PEVS)

Jakarta, IDN Times - Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO) menggandeng Dyandra Promosindo untuk menyelenggarakan PERIKLINDO Electric Vehicle Show (PEVS) 2023, dalam rangka mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

PEVS 2023 juga mempunyai target untuk menjadi salah satu media yang efektif dalam membantu mensosialisasikan berbagai insentif kebijakan pemerintah, khusus kendaraan listrik kepada masyarakat.

1. Akan digelar Mei mendatang

PEVS 2023 digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta (dok. PEVS)

Pameran khusus kendaraan listrik yang kedua ini, akan diadakan pada 17-21 Mei 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Fyi, pada tahun lalu PEVS berhasil menjaring total hingga 40 ribu pengunjung selama pameran berlangsung.

Harapannya, PEVS 2023 dapat menjadi tempat bernaungnya seluruh ekosistem industri kendaraan listrik tanah air.

2. Menjadi momentum bagi masyarakat

Motor listrik GESITS (Dok.GESITS)

Ketua Umum PERIKLINDO, Moeldoko, mengatakan PEVS 2023 menjadi momentum yang tepat baik bagi pelaku bisnis, serta bagi masyarakat yang berminat untuk memiliki kendaraan listrik.

"Kami juga mendukung pemerintah dalam Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dengan memberikan ruang temu bagi pemerintah dan stakeholder (Business to Government), kemudian antara pelaku bisnis dengan pelaku bisnis lainnya (Business to Business), dan tentunya kepada konsumen (Business to Customer)," kata dia dalam siaran resminya (24/3/2023).

3. Pemerintah mulai menerapkan insentif pembelian motor listrik

ilustrasi sepeda motor listrik (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Seperti diketahui, pemerintah memang sudah mulai menerapkan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk meningkatkan penggunaan massal kendaraan listrik.

Terhitung sejak tanggal 20 Maret 2023, kebijakan bantuan pembelian kendaraan listrik yang berdasarkan pada Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, efektif diberlakukan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fadhliansyah
EditorFadhliansyah
Follow Us