ilustrasi parkir motor (freepik.com/prostooleh)
Jika mengalami kehilangan, langkah pertama adalah segera melapor kepada petugas minimarket atau pengelola parkir. Sampaikan waktu kejadian, lokasi kendaraan, jenis barang yang hilang, dan kondisi terakhir sebelum berbelanja. Mintalah agar rekaman CCTV pada rentang waktu terkait diamankan. Dokumentasikan pula kondisi kendaraan dan simpan bukti transaksi atau karcis parkir jika tersedia.
Apabila penyelesaian secara langsung tidak berhasil, konsumen dapat mempertimbangkan pengaduan kepada lembaga perlindungan konsumen atau menempuh jalur hukum sesuai kasusnya. Mahkamah Agung menjelaskan bahwa sengketa kehilangan kendaraan di area parkir dapat diajukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan. Namun, keberhasilan tuntutan tetap bergantung pada bukti dan dasar tanggung jawab yang dapat dibuktikan.
Jadi, parkir gratis bukan alasan otomatis untuk menutup peluang tuntutan. Namun, kehilangan barang juga tidak langsung membuat minimarket pasti bersalah. Kuncinya adalah membuktikan kejadian, memahami ruang lingkup tanggung jawab pengelola, dan menempuh penyelesaian berdasarkan fakta.