Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mengenal Kios SIM, Kini Perpanjang SIM Bisa Lewat Mesin!

5 min read
Mengenal Kios SIM, Kini Perpanjang SIM Bisa Lewat Mesin!
ilustrasi SIM (suzuki.co.id)
  • Korlantas Polri memperkenalkan Kios SIM pada 25 September 2026, mesin mandiri untuk mencetak kartu fisik setelah perpanjangan SIM selesai secara digital.

  • Layanan tahap awal hanya untuk perpanjangan SIM A dan C melalui SINAR di aplikasi Digital Korlantas; SIM kedaluwarsa wajib mengurus penerbitan baru.

  • Pemohon harus melengkapi dokumen, tes kesehatan-psikologi, pembayaran, dan menunggu SIM digital terbit sebelum memindai QR, memverifikasi data, lalu mencetak di Kios SIM.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Belakangan ini hadir inovasi baru, yaitu Kios SIM, yang di mana perpanjang SIM sekarang bisa melalui mesin.

Menariknya, proses pencetakan kartu SIM fisik bisa dilakukan sendiri melalui mesin, hampir seperti ketika mengambil uang di ATM.

Layanan terbaru dari Korlantas Polri ini diperkenalkan pada 25 September 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71. Kehadirannya diharapkan membuat pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C menjadi lebih mudah.

Namun, bukan berarti kamu bisa langsung datang ke mesin dan mencetak SIM begitu saja. Ada sejumlah persyaratan dan tahapan yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.

Nah, penasaran bagaimana cara kerjanya? Yuk, kenali Kios SIM dan langkah-langkah menggunakannya!

  1. 1. Apa Itu Kios SIM?

    Mesin Kios SIM diluncurkan oleh Korlantas Polri.jpg
    Mesin Kios SIM diluncurkan oleh Korlantas Polri(dok. Korlantas Polri)

    Kios SIM adalah mesin layanan mandiri yang diperkenalkan Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat mencetak kartu SIM fisik setelah menyelesaikan proses perpanjangan.

    Cara kerjanya cukup sederhana. Pemohon yang telah mengajukan perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas akan mendapatkan kode QR untuk digunakan pada mesin.

    Setelah kode tersebut dipindai, pengguna cukup memeriksa data diri yang muncul di layar. Kalau semuanya sudah sesuai, tinggal tekan tombol cetak dan tunggu kartu SIM selesai diproses.

    Kehadiran mesin ini menawarkan beberapa kemudahan, antara lain:

    • Lebih praktis: Pengguna dapat mencetak kartu SIM sendiri melalui mesin yang disediakan.
    • Mengurangi antrean: Tidak perlu mengikuti antrean pencetakan kartu secara konvensional di loket.
    • Terintegrasi secara digital: Data perpanjangan diproses melalui aplikasi Digital Korlantas.
    • Proses sederhana: Pengguna cukup memindai kode QR, memverifikasi data, dan mencetak kartu.

    Meski terlihat praktis, perlu diingat bahwa Kios SIM bukan mesin untuk membuat SIM baru secara instan. Fungsinya adalah membantu proses pencetakan setelah permohonan memenuhi persyaratan

  2. 2. Siapa saja yang bisa menggunakan Kios SIM?

    Jangan buru-buru datang ke lokasi Kios SIM, ya! Sebab, layanan ini belum bisa digunakan untuk semua jenis pengurusan SIM.

    Untuk tahap awal, Korlantas Polri menyediakan Kios SIM khusus bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi Digital Korlantas.

    Artinya, pemohon harus lebih dulu mengajukan perpanjangan secara online dan menunggu hingga permohonannya disetujui.

    Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan:

    • Memiliki SIM A atau SIM C yang masih berlaku dan memenuhi syarat perpanjangan.
    • Menggunakan aplikasi Digital Korlantas untuk mengajukan permohonan.
    • Menyelesaikan pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan.
    • Melengkapi dokumen serta melakukan pembayaran perpanjangan.
    • Memilih metode pengambilan melalui Kios SIM jika opsi tersebut tersedia.
    • Memastikan SIM digital telah berhasil diterbitkan sebelum melakukan pencetakan.

    Lalu, bagaimana kalau SIM sudah kedaluwarsa?

    Sayangnya, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui aplikasi Digital Korlantas. Pemohon perlu mengurus penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.

    Karena itu, sebaiknya jangan menunggu sampai hari terakhir untuk memperpanjang SIM. Digital Korlantas sendiri menyarankan pengajuan sekitar 30 hari sebelum masa berlaku habis agar prosesnya lebih aman.

  3. 3. Cara perpanjang SIM lewat aplikasi Digital Korlantas

    tampilan aplikasi Digital Korlantas POLRI (dok. Google Play Store)
    tampilan aplikasi Digital Korlantas POLRI (dok. Google Play Store)

    Sebelum menggunakan Kios SIM, kamu harus menyelesaikan pengajuan perpanjangan secara online terlebih dahulu.

    Tenang, prosesnya bisa dilakukan melalui HP tanpa harus langsung datang ke Satpas. Yang penting, dokumen sudah disiapkan dan koneksi internet cukup stabil.

    Berikut langkah-langkahnya:

    1. Unduh aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi resmi tersedia di Google Play Store dan App Store.
    2. Daftar atau masuk ke akun. Lakukan verifikasi nomor HP menggunakan OTP, buat PIN, lalu lengkapi profil dan verifikasi e-KTP.
    3. Pilih menu perpanjangan SIM. Masuk ke layanan SINAR dan masukkan data SIM A atau SIM C yang ingin diperpanjang.
    4. Tentukan Satpas penerbit. Untuk layanan Kios SIM yang telah diinformasikan, pilih Satpas Penerbit Ditlantas Polda Metro Jaya apabila opsi tersebut tersedia.
    5. Pilih metode pengambilan. Pada pilihan pengambilan kartu, pilih "Ambil Sendiri di Mesin Kios SIM".
    6. Lengkapi persyaratan. Unggah foto e-KTP, SIM lama, pasfoto terbaru, tanda tangan, serta lengkapi pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
    7. Masukkan rekening pengembalian dan lakukan pembayaran. Rekening digunakan apabila ada pengembalian dana sesuai ketentuan. Setelah itu, ikuti instruksi pembayaran yang muncul.
    8. Pantau status permohonan. Periksa aplikasi hingga muncul notifikasi "SIM Digital Berhasil Diterbitkan".

    Setelah seluruh proses berhasil, kamu bisa menggunakan SIM digital tersebut untuk melanjutkan pencetakan kartu fisik di Kios SIM.

    Namun, pastikan metode pengambilan yang kamu pilih memang mendukung layanan Kios SIM. Jika pilihan tersebut belum muncul, kemungkinan layanan belum tersedia pada Satpas atau wilayah yang dipilih.

  4. 4. Cara cetak SIM sendiri di Mesin Kios SIM

    Nah, kalau SIM digital sudah terbit, sekarang waktunya mencetak kartu fisik.

    Proses penggunaan Kios SIM sebenarnya tidak terlalu rumit. Kamu hanya membutuhkan aplikasi Digital Korlantas yang sudah terverifikasi dan kode QR yang akan dibaca oleh mesin.

    Berikut langkah-langkahnya:

    1. Buka aplikasi Digital Korlantas
      Setelah tiba di lokasi Kios SIM, buka aplikasi Digital Korlantas pada HP. Pada halaman utama, cari bagian Digital ID yang menampilkan gambar SIM digital.
      Pastikan SIM digital yang muncul sudah terverifikasi.
    2. Tampilkan kode QR
      Ketuk gambar SIM digital, kemudian masukkan PIN untuk membuka halaman detail.
      Di halaman ini, kamu akan menemukan informasi SIM beserta kode QR yang diperlukan untuk pencetakan.
    3. Pindai kode QR di mesin
      Tekan tombol "Pindai" pada aplikasi, lalu arahkan layar HP ke pemindai yang berada di bagian bawah layar Kios SIM.
      Pastikan layar cukup terang dan kode QR terlihat jelas supaya mesin lebih mudah membacanya.
    4. Periksa kembali data SIM
      Setelah pemindaian berhasil, mesin akan melakukan verifikasi data.
      Jangan langsung menekan tombol cetak! Perhatikan kembali informasi yang ditampilkan, termasuk nama dan data SIM, untuk memastikan semuanya sudah benar.
      Kalau menemukan kesalahan, sebaiknya minta bantuan petugas sebelum melanjutkan.
    5. Cetak dan ambil kartu SIM
      Jika seluruh data sesuai, tekan tombol cetak pada mesin dan tunggu prosesnya selesai.
      Setelah kartu SIM fisik keluar, ambil dan periksa kembali informasi yang tercetak.
      Selesai! Kamu sudah mencetak SIM sendiri tanpa harus mengikuti proses pencetakan kartu melalui loket pada umumnya.

    Namun, perlu diingat bahwa kecepatan pencetakan di mesin tidak sama dengan durasi seluruh proses perpanjangan. Verifikasi pengajuan melalui aplikasi tetap membutuhkan waktu tersendiri

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More