Ilustrasi motor (unsplash/Harley Davidson)
Perlu diingat, ketika berencana memodifikasi motor, kamu perlu mempunyai rekomendasi modifikasi dari pemilik merek. Modifikasi pun hanya boleh dilakukan pada bengkel umum kendaraan yang ditunjuk oleh pemerintahan terkait. Lebih tepatnya yang menangani bidang industri.
Kembali mengulas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut. Di mana, kamu boleh melakukan modifikasi dengan tidak mengubah hal-hal sesuai ketentuan. Berikut lengkapnya.
1. Tidak mengubah dimensi motor
Hindari mengotak-atik dimensi motor, baik dari panjang, lebar, ataupun volumenya. Sebaiknya biarkan ukurannya sesuai dengan yang tertera pada STNK dan BPKB.
2. Tidak mengganti rangka motor
Pastikan untuk tidak mengganti rangka motor. Sebab, di sana terdapat nomor seri yang juga tersemat pada BPKB. Selain itu, hal ini dapat berpotensi meningkatkan kecelakaan. Adapun rangka motor yang diubah biasanya hanya bisa dipamerkan pada kontes modifikasi dan tidak dipakai di jalan raya.
3. Tidak mengubah kapasitas mesin
Komponen ini biasanya diganti untuk menambah potensi kemenangan di arena balap. Namun, sebaiknya jangan lakukan itu. Pasalnya, jika tidak sesuai standar, motor bisa membahayakan pengendara maupun orang lain.
4. Hindari mengubah warna motor
Peraturan modifikasi motor terbaru selanjutnya adalah tidak mengganti warna motor. Utamanya jika tidak disesuaikan dengan informasi pada STNK dan BPKB. Jika tetap dilakukan bersiaplah untuk ditilang. Sebagai gantinya, kamu masih bisa menambahkan stiker yang tidak dominan dan permanen di motormu.
5. Dilarang mengganti knalpot motor
Perlu kamu tahu, mengganti knalpot motor bisa membuat mesin cepat panas. Alhasil klep pun cepat longgar. Akhirnya, knalpot jadi sering mengeluarkan bunyi ledakan, deh.
6. Hindari mengganti lampu
Dalam Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 termuat ketentuan terkait sistem lampu dan alat pemantul cahaya. Adapun ketentuannya, lampu depan berwarna putih atau kuning muda, lampu belakang warna merah, sedangkan lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip. Selain ketentuan tersebut, sebaiknya jangan diubah, karena membahayakan pengendara lain.
7. Dilarang mengganti klakson
Setiap kendaraan dilengkapi klakson untuk memberi informasi pada pengendara lain. Adapun bunyi klakson standar merupakan yang direkomendasikan pemerintah. Makanya, hindari mengganti klakson utamanya yang bunyinya bida mengganggu konsentrasi pengendara lain
Nah, jadi itulah peraturan modifikasi motor terbaru yang penting diketahui penggemar automotif. Jadi, jangan gegabah memodifikasi motor tanpa tahu aturan jelasnya. Buat informasi seputar automotif lainnya silakan cek IDN Times.