Cara Beli Motor Listrik Subsidi dan Syaratnya, Mudah Banget!

Caranya mudah seperti beli motor biasa, kok!

Jakarta, IDN Times - Pemberitaan terkait motor listrik ramai diperbincangkan belakangan ini. Pasalnya, pemerintah dikabarkan memberi subsidi kepada masyarakat yang tertarik membeli motor listrik.

Subsidi ini kabarnya dapat diterima oleh semua orang. Lantas bagaimana syarat dan cara beli motor listrik subsidi tersebut? Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak ulasan berikut!

Baca Juga: Daftar Harga Motor Listrik Setelah Subsidi, Harganya Terjangkau!

Syarat beli motor listrik subsidi

Cara Beli Motor Listrik Subsidi dan Syaratnya, Mudah Banget!Ki-Ka) Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi, Presiden Direktur VIAR Indonesia Ignatius Kartiman, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani berfoto bersama dalam acara serah terima kendaraan listrik buatan Jawa Tengah untuk mobilitas ramah lingkungan Indonesia di Semarang (22/10/2021). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
  • Calon konsumen yang akan menerima subsidi motor listrik adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun.
  • Calon konsumen harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Hal ini menjadi syarat karena satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), hanya berlaku untuk satu unit motor listrik.

Sejauh ini, baru ada tiga merek motor listrik yang memenuhi syarat untuk memperoleh diskon ini. Motor tersebut yakni Gesits, Volta, dan Selis. 

Baca Juga: Begini Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin

Cara beli motor listrik subsidi

Cara Beli Motor Listrik Subsidi dan Syaratnya, Mudah Banget!motor Gesits (Instagram.com/gesits_indonesia)

Terkait cara beli motor listrik subsidi terbilang cukup mudah. Caranya sama halnya dengan membeli kendaraan baru. Pembeli hanya perlu datang ke dealer motor terdekat, lalu melakukan transaksi.

  • Para calon pembeli motor listrik yang memenuhi persyaratan bisa langsung mengunjungi dealer motor listrik terdekat. Verifikasi data akan dilakukan oleh pihak dealer. Pihak dealer akan memeriksa NIK di KTP calon pembeli motor listrik.
  • Harga motor akan langsung dipotong sebesar Rp7 juta, jika calon pembeli sudah memenuhi persyaratan. Dealer motor nantinya akan mengajukan klaim insentif setelah selesai proses penginputan data konsumen. 
  • Pihak produsen akan mendaftarkan motor listrik yang sudah memenuhi syarat dan diverifikasi di Tingkat Komponen Dalam Negeri.
  • Pendataan verifikasi calon pembeli akan dilakukan oleh pihak produsen dan pihak dealer yang akan saling berkoordinasi.

Gimana, syarat dan cara beli motor listrik subsidi ini gampang, bukan? Caranya bisa dibilang sama dengan membeli kendaraan biasa, kok. Namun, data dirimu perlu diverifikasi terlebih dulu untuk mengetahui bisa tidaknya kamu memperoleh bantuan tersebut. Jika tertarik info seputar motor lainnya, silakan kunjungi laman IDN Times.

Baca Juga: Perkiraan Daftar Harga Motor Listrik Usai Dapat Subsidi

Topik:

  • Putri Intan Nur Fauziah
  • Lea Lyliana
  • Reno Alvin
  • Bayu Nur Seto
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya