Peraturan Modifikasi Motor Terbaru yang Diperbolehkan

Bukan dilarang, tapi ada aturannya

Jakarta, IDN Times - Sebagian penggemar automotif suka memodifikasi kendaraannya. Namun, lantaran tidak sesuai aturan, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan di jalan raya dan berpotensi ditilang. 

Sebetulnya memodifikasi kendaraan boleh-boleh saja. Kendati demikian, kamu perlu mematuhi aturan yang ada. 

Peraturan modifikasi motor sendiri tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Di mana, motor dilarang mengubah beberapa komponen. Untuk lebih jelasnya, simak informasi peraturan modifikasi motor terbaru berikut, yuk!

Dasar ketentuan modifikasi motor terbaru

Peraturan Modifikasi Motor Terbaru yang Diperbolehkanilustrasi motor (unsplash.com/Andrew Pons)

Berdasakan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, modifikasi kendaraan bermotor merupakan perubahan spesifikasi pada teknis, dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut. Dengan kata lain, kamu bisa melakukan modifikasi dengan tidak mengubah hal-hal sesuai ketentuan tersebut.

Di samping itu, fisik motor yang digunakan juga harus sesuai STNK dan BPKB. Contohnya, jika kamu mengganti atau menambah komponen kendaraan, seperti pelek dan ban, maka wajib untuk tetap disesuaikan dengan yang tertera di STNK. Untuk itu, bisa dipastikan bahwa komponen yang diubah tidak mencolok. 

Lebih lanjut, dalam pasal 52 ayat 3 pada UU LLAJ dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib melakukan uji tipe ulang. Jika lulus, kendaraan akan diberi bukti lulus uji tipe oleh pemerintahan terkait. Jika lolos uji, maka akan diberikan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) oleh Dirjen Perhubungan Darat. 

Nah, jika kendaraanmu terbukti melakukan modifikasi tanpa uji tipe, maka berpotensi dikenai sanksi. Adapun sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan paling 1 bulan atau denda paling banyak Rp24 juta. Hal ini berdasar pada Pasal 277 UU LLAJ.

Baca Juga: Tips Modifikasi Motor Bebas Tilang

Peraturan modifikasi motor terbaru

Peraturan Modifikasi Motor Terbaru yang DiperbolehkanIlustrasi motor (unsplash/Harley Davidson)

Perlu diingat, ketika berencana memodifikasi motor, kamu perlu mempunyai rekomendasi modifikasi dari pemilik merek. Modifikasi pun hanya boleh dilakukan pada bengkel umum kendaraan yang ditunjuk oleh pemerintahan terkait. Lebih tepatnya yang menangani bidang industri. 

Kembali mengulas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut. Di mana, kamu boleh melakukan modifikasi dengan tidak mengubah hal-hal sesuai ketentuan. Berikut lengkapnya.

1. Tidak mengubah dimensi motor

Hindari mengotak-atik dimensi motor, baik dari panjang, lebar, ataupun volumenya. Sebaiknya biarkan ukurannya sesuai dengan yang tertera pada STNK dan BPKB.

2. Tidak mengganti rangka motor

Pastikan untuk tidak mengganti rangka motor. Sebab, di sana terdapat nomor seri yang juga tersemat pada BPKB. Selain itu, hal ini dapat berpotensi meningkatkan kecelakaan. Adapun rangka motor yang diubah biasanya hanya bisa dipamerkan pada kontes modifikasi dan tidak dipakai di jalan raya.

3. Tidak mengubah kapasitas mesin

Komponen ini biasanya diganti untuk menambah potensi kemenangan di arena balap. Namun, sebaiknya jangan lakukan itu. Pasalnya, jika tidak sesuai standar, motor bisa membahayakan pengendara maupun orang lain.

4. Hindari mengubah warna motor

Peraturan modifikasi motor terbaru selanjutnya adalah tidak mengganti warna motor. Utamanya jika tidak disesuaikan dengan informasi pada STNK dan BPKB. Jika tetap dilakukan bersiaplah untuk ditilang. Sebagai gantinya, kamu masih bisa menambahkan stiker yang tidak dominan dan permanen di motormu.

5. Dilarang mengganti knalpot motor

Perlu kamu tahu, mengganti knalpot motor bisa membuat mesin cepat panas. Alhasil klep pun cepat longgar. Akhirnya, knalpot jadi sering mengeluarkan bunyi ledakan, deh.

6. Hindari mengganti lampu

Dalam Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 termuat ketentuan terkait sistem lampu dan alat pemantul cahaya. Adapun ketentuannya, lampu depan berwarna putih atau kuning muda, lampu belakang warna merah, sedangkan lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip. Selain ketentuan tersebut, sebaiknya jangan diubah, karena membahayakan pengendara lain.

7. Dilarang mengganti klakson

Setiap kendaraan dilengkapi klakson untuk memberi informasi pada pengendara lain. Adapun bunyi klakson standar merupakan yang direkomendasikan pemerintah. Makanya, hindari mengganti klakson utamanya yang bunyinya bida mengganggu konsentrasi pengendara lain

Nah, jadi itulah peraturan modifikasi motor terbaru yang penting diketahui penggemar automotif. Jadi, jangan gegabah memodifikasi motor tanpa tahu aturan jelasnya. Buat informasi seputar automotif lainnya silakan cek IDN Times.

Baca Juga: Tips Modifikasi Motor Bebas Tilang

Topik:

  • Putri Intan Nur Fauziah
  • Lea Lyliana
  • Bayu Nur Seto

Berita Terkini Lainnya