Aturan Jarak Aman Berkendara Motor

Makin tinggi kecepatan, makin besar jarak aman yang diambil.

Jakarta, IDN Times - Saat melaju di jalanan, semua kendaraan wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Salah satunya adalah menjaga jarak antar kendaraan. Menjaga jarak saat berkendara di jalan bertujuan agar pengendara dapat menyempatkan waktu saat mengerem sehingga dapat terhindar dari ancaman kecelakaan.

Tak berbeda dengan mobil, motor pun perlu menjaga jarak saat berkendara. Seringkali karena bodinya yang lebih ramping, sehingga para pengendara motor dapat bermanuver dengan bebas dan tak mengindahi jarak aman berkendara motor. Jika tak berhati-hati, hal ini dapat membahayakan diri sendiri dan juga para pengendara lainnya karena dapat menyebabkan kecelakaan.

Agar sebagai pengingat untukmu selama melintas di jalanan, berikut ketetapan jarak aman berkendara motor dari TMC Polda Metro Jaya dan alasan mengapa jarak aman berkendara motor perlu dilakukan saat melintas di jalan. Yuk, disimak!

1. Jarak aman berkendara motor menurut TMC Polda Metro Jaya

Aturan Jarak Aman Berkendara MotorIlustrasi Jarak Aman Berkendara dari TMC Polda Metro Jaya (twitter.com/TMCPoldaMetro)

Jika dihitung dengan satuan waktu, 3 detik dianggap sebagai jarak aman untuk berkendara motor. Dibutuhkan 0,5 hingga 1 detik untuk pengendara mengerem mendadak, ini adalah waktu refleks para pengendara. Setelah menarik rem, butuh waktu 0,5 hingga 1 detik untuk motor dapat berhenti dengan sempurna.

Adapun dari TMC Polda Metro Jaya menetapkan jarak aman berkendara motor menggunakan satuan meter. Hal ini agar selaras dengan kecepatan laju motor saat berkendara di jalan. Berikut adalah rinciannya:

  • 30 km/jam: Jarak minimal 15 meter, Jarak aman 30 meter.
  • 40 km/jam: Jarak minimal 20 meter, Jarak aman 40 meter.
  • 50 km/jam: Jarak minimal 25 meter, Jarak aman 50 meter.
  • 60 km/jam: Jarak minimal 30 meter, Jarak aman 60 meter.
  • 70 km/jam: Jarak minimal 35 meter, Jarak aman 70 meter.
  • 80 km/jam: Jarak minimal 40 meter, Jarak aman 80 meter.
  • 90 km/jam: Jarak minimal 45 meter, Jarak aman 90 meter.
  • 100 km/jam: Jarak minimal 50 meter, Jarak aman 100 meter.

Dari sini bisa dilihat, bahwa semakin rendah kecepatan berkendara motor, maka semakin kecil jarak yang harus ditetapkan sebagai jarak aman. Sementara semakin tinggi kecepatannya, maka semakin besar juga jarak yang ditetapkan sebagai jarak aman.

Baca Juga: Daftar Motor Sport Touring di Bawah Rp10 Juta, Pas Buat Mudik

2. Mengapa jarak aman berkendara motor perlu diterapkan?

Aturan Jarak Aman Berkendara MotorIlustrasi Pengendara Motor (unsplash.com/Markus Winkler)

Jarak aman dalam berkendara motor perlu diperhatikan guna meningkatkan keamanan dan keselamatan selama berkendara. Berikut adalah alasan mengapa jarak aman berkendara motor perlu diterapkan:

  • Memberi ruang gerak bagi pengendara untuk berhenti.
  • Mencegah terjadinya kecelakaan beruntun.
  • Ada ruang lebih jika sewaktu-waktu kendaraan di depan berhenti secara tiba-tiba sekaligus memberi ruang juga bagi pengendara yang di belakang.
  • Menghindari blind spot.
  • Memberi ruang bagi pengendara jika ingin berpindah jalur atau menyiap.

Jarak aman ini sejatinya memberikan ruang bagi para pengendara untuk berhati-hati saat berkendara. Karena kecelakaan sebenarnya tak hanya terjadi apabila kita tidak berhati-hati saja, karena ketidak hati-hatian dari pengendara lain pun dapat berakibat pada kecelakaan yang dapat merugikan pengendara lainnya juga. 

3. Jarak aman juga berlaku di jalanan yang sepi

Aturan Jarak Aman Berkendara Motorilustrasi naik motor di jalan tidak rata (IDN Times/Dwi Agustiar)

Demikian jarak aman berkendara motor yang ditetapkan oleh TMC Polda Metro Jaya serta alasan mengapa jarak aman berkendara motor ini perlu diterapkan ketika melintas di jalanan. Jarak aman ini tak hanya perlu diterapkan di arus jalanan yang padat saja, melainkan juga saat melintas di jalanan yang sepi pun perlu menetapkan jarak aman. Karena potensi kecelakaan dapat terjadi dimanapun dan kapanpun.  

Penulis: Syahrial Maulana Sudarto

Baca Juga: Daftar Motor Sport Touring di Bawah Rp10 Juta, Pas Buat Mudik

Topik:

  • Bella Manoban
  • Dwi Agustiar
  • Mayang Ulfah Narimanda

Berita Terkini Lainnya