Jakarta, IDN Times - Kalau kamu punya motor atau mobil, kamu pasti juga punya Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sebab, tanpa BPKB, motor atau mobilmu akan berstatus bodong.
Karena itu pastikan BPKB tersimpan aman. Lalu bagaimana jika BPBK hilang? Jangan khawatir, sebab kamu bisa mengurus BPKB-mu yang hilang. Begini step by step-nya seperti dikutip dari Lifepal.
