Kadang kamu mungkin melihat iring-iringan kendaraan melaju mulus ditemani polisi di depan dan belakang, lalu muncul pertanyaan: apakah itu cuma untuk pejabat atau orang penting? Kenyataannya, pengawalan polisi bukan fasilitas eksklusif. Dalam kondisi tertentu, masyarakat sipil pun bisa memintanya—asal tahu prosedur dan alasannya masuk akal. Banyak orang nggak sadar bahwa beberapa situasi memang layak mendapatkan bantuan pengawalan resmi karena menyangkut keselamatan, urgensi, atau kebutuhan khusus yang nggak bisa dilakukan sendiri.
Di Indonesia, pengawalan polisi adalah layanan resmi yang punya aturan jelas. Jadi, walaupun kamu bukan pejabat atau bukan rombongan besar, tetap ada ruang untuk mengajukan permohonan selama syaratnya terpenuhi. Yang sering bikin bingung adalah prosesnya: kapan harus lewat surat, kapan bisa spontan, atau apa saja alasan yang dianggap valid oleh polisi. Makanya, memahami syarat dan cara pengajuannya akan bikin kamu lebih tenang ketika berada dalam situasi mendesak yang membutuhkan pendampingan petugas di jalan.
