Ilustrasi Tax Amnesty (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelum berakhir, bagi WP yang belum tuntas menyelesaikan kewajiban pajaknya atau pengungkapan harta, maka bisa langsung mendaftarkan diri ke PPS. Adapun syaratnya, sebagai berikut:
Untuk WP peserta Tax Amnesty (Kebijakan I), berikut syarat mengikuti PPS:
- Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.
- Harta sebagaimana dimaksud merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Adapun bagi WP orang pribadi (Kebijakan II), berikut syarat mengikuti PPS.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Membayar Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih;
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020; dan
- Mencabut permohonan:
- pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
- pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
- pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
- keberatan;
- pembetulan;
- banding;
- gugatan; dan/atau
- peninjauan kembali (dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan).
Selain persyaratan tersebut di atas, Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017,
- Tahun Pajak 20I8, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
- Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016,
- Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
- Tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.