2.039 Kios Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Petani Rugi Rp600 M

- Izin 2.039 kios pupuk dicabut oleh Menteri Pertanian karena menjual di atas HET, dengan total potensi kerugian Rp600 miliar per tahun.
- Selisih harga jual pupuk mencapai Rp20.800 per sak Urea dan Rp20.950 per sak NPK, memberatkan petani dan menurunkan daya beli serta margin usaha tani.
- Kementan memperluas pengawasan ke seluruh 285 kabupaten/kota dengan laporan penyimpangan harga, fokusnya meliputi pemeriksaan izin kios dan rekomendasi pencabutan izin bagi penyalur yang melanggar HET.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertanian (Kementan) membeberkan ada 2.039 kios pupuk menjual menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Aksi itu merugikan petani Indonesia dengan total potensi kerugian Rp600 miliar per tahun.
Adapun jumlah kios pupuk saat ini 27.319 kios di seluruh Indonesia. Kios-kios yang terungkap menjual pupuk bersubsidi di atas HET itu tersebar di 285 kabupaten/kota pada 28 provinsi, dengan konsentrasi pelanggaran tertinggi di wilayah padat aktivitas pertanian seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, dan Lampung.
1. Izinnya dicabut

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengatakan izin 2.039 kios itu sudah dicabut.
"Permainan seperti ini sudah berlangsung lama, setidaknya dalam satu tahun terakhir. Namun, bagi pihak yang merasa benar, dipersilakan menyampaikan klarifikasi kepada Direksi,” kata Amran di kantor Kementan, Jakarta, Senin (13/10/2025).
2. Selisih harga jualnya besar

Rata-rata selisih harga di tingkat kios mencapai Rp20.800 per sak Urea, dan Rp20.950 per sak NPK. Selisih tersebut memberatkan petani dan berpotensi menurunkan daya beli serta margin usaha tani di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas produksi dan harga pangan nasional.
Laporan pelanggaran harga itu dihimpun melalui sistem pelaporan digital Kementan yang telah diverifikasi dan dianalisis secara menyeluruh. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap pelanggaran terekam secara transparan dan dapat segera ditindaklanjuti.
Amran menekankan bahwa tidak boleh ada ruang bagi siapapun untuk bermain dengan subsidi pupuk. Menurutnya, pupuk bersubsidi merupakan instrumen vital negara untuk menjaga produktivitas dan menurunkan biaya produksi petani.
“Kami bersama pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap oknum kios atau distributor yang menjual di atas HET. Negara tidak boleh kalah oleh praktik curang yang merugikan petani,” tutur Amran.
3. Pengawasan diperketat

Saat ini, Kementan memperluas pengawasan ke seluruh 285 kabupaten/kota dengan laporan penyimpangan harga, terutama di 10 provinsi utama penghasil pangan nasional.
Fokus pengawasan meliputi pemeriksaan izin kios, validasi data penebusan, serta rekomendasi pencabutan izin bagi penyalur yang terbukti melanggar HET.
“Kalau ada kios yang terbukti bermain harga, langsung kami cabut izinnya. Kami juga bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberi efek jera,” tutur Amran.