Aturan Baru Menkeu Purbaya untuk Pengelolaan THT, JKK, dan JKM ASN-TNI

- Iuran diakui sebagai pendapatan dan dicatat dalam laporan laba rugi
- Batas minimal tingkat solvabilitas yang wajib dijaga kembali ditetapkan
- Ada batasan penempatan investasi untuk masing-masing instrumen dan diberi waktu 3 tahun bagi pengelola program portofolio yang belum penuhi ketentuan
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru terkait ketentuan penyelenggaraan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 mengenai Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program THT, JKK, dan JKM bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. Aturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
"Pengelola Program menyampaikan kepada Menteri Keuangan rencana penyesuaian paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini," tulis Pasal II PMK 118/2025 dikutip pada Jumat (16/1/2026).
1. Iuran yang diterima Taspen dan Asabri akan diakui sebagai pendapatan

Dalam aturan baru ini, pemerintah menegaskan iuran yang diterima pengelola program, seperti Taspen dan Asabri, diakui sebagai pendapatan dan dicatat dalam laporan laba rugi. Penegasan ini sebelumnya belum diatur secara eksplisit. Dengan demikian, arus iuran kini memiliki posisi yang lebih jelas dalam laporan keuangan pengelola program THT, JKK, dan JKM.
Perubahan penting lainnya terkait dengan kesehatan keuangan pengelola program. Melalui Pasal 5, pemerintah menetapkan kembali batas minimal tingkat solvabilitas yang wajib dijaga. Meskipun angka batasannya tetap 2 persen, dasar penghitungan solvabilitas mengalami perubahan. Jika sebelumnya dihitung berdasarkan kombinasi kewajiban manfaat masa depan dan cadangan teknis, kini solvabilitas dihitung langsung dari liabilitas asuransi.
“Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar 2 persen (dua persen) dari Liabilitas Asuransi,” bunyi Pasal 5 PMK tersebut.
2. Ada batasan penempatan investasi

Ketentuan dalam Pasal 7 juga diubah sehingga berbunyi, “Kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, ditambah dengan piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, paling sedikit harus sebesar jumlah Liabilitas Asuransi.”
Lebih lanjut, PMK ini menetapkan batasan porsi penempatan investasi untuk masing-masing instrumen, guna menjaga prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. Untuk program THT, misalnya, investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) diwajibkan paling sedikit sebesar 30 persen dari total investasi, sementara penempatan pada saham dan obligasi dibatasi dengan persentase tertentu.
3. Diberi waktu 3 tahun bagi pengelola program portofolio yang belum penuhi ketentuan

Dalam ketentuan peralihan, pemerintah memberikan waktu penyesuaian maksimal selama tiga tahun bagi pengelola program yang portofolio investasinya belum memenuhi ketentuan baru. Pengelola juga diwajibkan menyampaikan rencana, serta laporan perkembangan penyesuaian tersebut kepada Menteri Keuangan secara berkala.
“Pengelola Program wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program selama satu bulan,” bunyi ketentuan baru Pasal 22 PMK 118/2025.


















