Kegiatan pemusnahan 2.302 ton produk baja tulangan beton (BjTB) karena tak memenuhi SNI. (dok. Kemendag)
Zulhas mengatakan, produk-produk baja tersebut bisa dinyatakan tak memenuhi SNI usai diuji di laboratorium terakreditasi.
Pengujian dilakukan setelah proses pengawasan yang dilakukan Kemendag bersama Kementerian Perindustrian dan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.
Sebelumnya, sudah ada informasi yang beredar bahwa ada beberapa produk BjTB yang diedarkan dan diperdagangkan dengan harga murah, namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.
“Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” ujar Zulhas.
Setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).
"Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," ucap Zulhas.