Jakarta, IDN Times - PT Hutama Karya dan PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) akan segera menetapkan tarif untuk jalan tol Indrapura-Kisaran Seksi Indrapura-Lima Puluh dan Tebing Tinggi-Indrapura sesuai Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Menteri PUPR.
Sebelum menetapkan tarif, telah dilakukan evaluasi terhadap kelayakan performa dan kualitas jalan tol sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM). Hal itu untuk memastikan bahwa tarif yang ditetapkan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan pihak investor.
"Penetapan tarif ini telah mempertimbangkan Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) dari jalan tol tersebut dan setelah dioperasikan tanpa tarif cukup lama, diperlukan pengembalian investasi atas pemeliharaan dan pengeoperasian jalan tol," kata EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).