Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengusulkan sederet penerapan pajak pada objek-objek baru yang sebelumnya tak dikenakan pajak. Usulan pemerintah itu tertuang dalam dalam revisi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam draf itu, pemerintah berencana memperluas objek PPN, dan juga objek pajak lainnya. Khususnya untuk PPN, pemerintah mengusulkan pengenaan PPN 12 persen terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako. Lalu ada juga usulan pengenaan PPN terhadap jasa pendidikan, seperti sekolah.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penerapan pajak karbon sebagai salah satu upaya mengendalikan dampak negatif emisi karbon ke lingkungan.