Jakarta, IDN Times - Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik sudah diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Penandatanganan dilakukan Senin, 5 Agustus 2019. Dengan adanya Perpres tersebut, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan kini pemerintah perlu membangun industri mobil listrik.
"Ya tentu kalau perpres hari ini yang namanya mobil harus dibangun industrinya," kata Airlangga di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8).