5 Surat Penting yang Perlu Dicek Sebelum Beli Rumah

Jakarta, IDN Times - Ada sejumlah dokumen atau surat yang perlu diperiksa sebelum membeli rumah.
Menurut Kementerian PUPR, setidaknya ada lima dokumen yang perlu diperhatikan untuk menghindari konflik hukum setelah melakukan transaksi, dan menjadi bukti legal atas kepemilikan rumah.
1. Sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan

Dokumen pertama dan paling krusial adalah bukti kepemilikan tanah dan bangunan. Dokumen ini terbagi menjadi tiga jenis, sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Sertifikat Hak Pakai (SHP).
2. Akta Jual Beli

Kedua adalah akta jual beli atau biasa disebut dengan AJB. Akta ini memuat transaksi jual-beli yang tertera dalam SHM.
Bagi kamu yang hendak membeli rumah bekas, wajib meminta kepada penjual untuk menunjukkan AJB. Hal itu diperlukan untuk mengetahui apakah semua keterangan sudah sesuai dengan SHM.
3. Sertifikat IMB

Sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB) adalah dokumen yang diterbitkan pemerintah daerah (pemda) setempat dan memuat informasi seputar luas bangunan, lahan, dan kepemilikan lahan.
Kamu harus memastikan rumah yang kamu beli memiliki sertifikat IMB demi menghindari denda atau pembongkaran rumah secara paksa.
4. Surat pajak bumi dan bangunan

Surat pajak bumi dan bangunan (PBB) diperlukan untuk membuktikan bahwa pemilik rumah sebelumnya taat membayar pajak.
Surat PBB sangat penting untuk menghindari denda karena pemilik lama lalai membayar PBB. Kamu juga harus meminta bukti pembayaran PBB selama beberapa tahun terakhir.
5. Bukti pembayaran tagihan

Dokumen tagihan air, gas, telepon, listrik, internet juga diperlukan bagi kamu yang membeli rumah bekas.
Dokumen tagihan penting diperiksa untuk menghindari denda dari tagihan-tagihan tersebut. Jika ada tagihan yang belum dibayarkan, kamu bisa menjadi pihak yang diminta pertanggungjawaban oleh petugas, karena alamat yang didaftarkan adalah alamat yang akan kamu tempati.