Jakarta, IDN Times - Perusahaan teknologi Microsoft menghadapi gugatan perwakilan kelompok (class-action) di Inggris terkait dugaan pelanggaran aturan persaingan usaha dengan nilai tuntutan mencapai 2,1 miliar poundsterling (Rp49,03 triliun). Gugatan ini diajukan untuk mewakili sekitar 60 ribu perusahaan di Inggris yang merasa dirugikan akibat penerapan tarif lisensi yang berbeda untuk produk Windows Server.
Pengadilan Banding Persaingan Usaha (CAT) di Inggris telah memberikan persetujuan agar kasus ini dilanjutkan ke tahap persidangan. Kasus hukum ini menjadi sorotan karena sejalan dengan langkah regulator di berbagai negara yang sedang meningkatkan pengawasan terhadap dugaan praktik monopoli oleh perusahaan teknologi skala besar, khususnya pada layanan komputasi awan (cloud).
