Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa Hukum Suyanto Gondokusumo, Jamaslin James Purba (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Hari ini Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil pengusaha Suyanto Gondokusumo terkait utang atas dana BLBI sebesar Rp904.479.755.635,85.

Suyanto diminta hadir menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim A di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB.

Ternyata, Suyanto mengutus kuasa hukumnya yakni Jamaslin James Purba untuk menemui Satgas BLBI.

1. Suyanto tak hadir karena berada di Singapura

Kantor Satgas BLBI, Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Hari ini, Suyanto dipanggil berdasarkan pengumuman yang diterbitkan di sebuah surat kabar nasional. Pengumuman itu diterbitkan pada Selasa (21/9/2021) lalu.

Pemanggilan dilakukan melalui surat kabar dikarenakan sebelumnya Suyanto telah mangkir dari panggilan Satgas BLBI sebanyak 2 kali.

Jamaslin mengatakan sejak 1998 Suyanto menetap di Singapura. Sementara itu, menurut Jamaslin Satgas BLBI mengirim surat pemanggilan ke alamat tempat tinggal Suyanto di Indonesia. Oleh sebab itu, Suyanto tak hadir ketika dipanggil Satgas BLBI.

“Ya kita tidak dapat panggilan pertama kedua karena mungkin langsung ke alamat beliau tapi kan beliau saat ini tidak ada di Indonesia, beliau kan ada di Singapura karena memang sejak kerusuhan 98 beliau ada di sana,” kata Jamaslin ketika ditemui awak media di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Dalam pengumuman di surat kabar itu, memang dicantumkan 2 alamat tempat tinggal Suyanto.

Pertama, di Jalan Simprug Golf III Kavling 71 RT 04/08, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kedua, di 16 Clifton Vale Singapura 359689.

2. Ditagih utang Rp904 miliar sebagai PKPS Bank Dharmala

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari pengumuman Satgas BLBI tersebut, Suyanto diminta menyelesaikan kewajiban atas dana BLBI sebesar Rp904 miliar dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Dharmala.

Seperti yang diketahui, Bank Dharmala itu sendiri sudah tak beroperasi lagi.

3. Sekilas terkait Suyanto Gondokusumo

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Suyanto adalah pemilik dari grup Dharmala. Dia termasuk dalam daftar 48 debitur/obligor yang belum melunasi utang atas dana BLBI selama 22 tahun.

Berdasarkan informasi dari situs Bursa Efek Indonesia (BEI), Suyanto tercatat sebagai pemilik 23.573.434 atau 10,68 persen saham PT Pioneerindo Gourmet International Tbk (CFC Indonesia).

Editorial Team