Bahlil Pastikan Skema Bagi Hasil Migas Tak Berlaku buat Tambang

- Bahlil Lahadalia menegaskan skema bagi hasil gross split hanya berlaku untuk sektor migas dan tidak akan diterapkan pada sektor mineral serta batu bara.
- Kementerian ESDM memastikan aturan bagi hasil di sektor minerba tetap sama, tanpa perubahan, sesuai arahan Presiden dan peraturan yang berlaku.
- Perubahan dalam UU Minerba terbaru hanya berfokus pada dukungan terhadap UMKM dan prioritas hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah industri pertambangan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan skema bagi hasil gross split yang selama ini berlaku untuk sektor minyak dan gas (migas) tak akan diberlakukan untuk komoditas pertambangan.
Hal itu diungkapkan Bahlil usai melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad; Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Dony Oskaria.
“Sistem di ESDM yang menganut mashab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas,” ucap Bahlil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Bahlil mengatakan, dari sisi Kementerian ESDM, ketentuan yang berlaku bagi sektor mineral dan batu bara (minerba) tak diubah. Bahkan, dengan yakin dia memastikan akan menjaga ketentuan itu terus berlaku.
“Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu,” ucap Bahlil.
Bahlil mengatakan, perubahan pada sektor minerba yang dilakukan pemerintah melalui Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara hanyalah terkait keberpihakan pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Cuma memang dalam Undang-Undang Minerba itu ada pemberian prioritas kepada UMKM dan beberapa sektor-sektor yang menjadi skala prioritas dalam rangka menunjang hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah,” ujar Bahlil.
Dia meminta semua pihak, terutama dunia usaha tidak mempercayai informasi selain dari Kementerian ESDM.
“Saya pikir ini sebagai informasi resmi dari negara atas nama Presiden, Menteri ESD menyampaikan ini. Sehingga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan informasi-informasi yang menyesatkan,” kata Bahlil.
“Dan kalau tidak ada yang jelas tanya ke saya, jangan tanya kepada orang lain yang mungkin informasinya tidak sepaten apa yang saya sampaikan,” sambung dia.
Pada 5 Mei 2026, Bahlil pernah menyampaikan mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Bahlil pun membuka opsi diberlakukannya skema bagi hasil dengan kontraktor di sektor migas, untuk diterapkan pada pengelolaan tambang. Skema yang dia sebutkan seperti cost recovery dan gross split.
“Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," tutur Bahlil usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Sebagai informasi sejak 2017, pemerintah memperkenalkan skema bagi hasil gross split. Sebelumnya, Indonesia menggunakan skema PSC Cost Recovery, di mana semua biaya operasi kontraktor (perusahaan migas) diganti oleh negara.
Gross split adalah skema bagi hasil produksi migas di mana pembagian hasil ditentukan di awal, dan negara tidak lagi mengganti biaya operasi kontraktor. Apabila kontraktor boros, mereka tanggung sendiri ruginya.
Dalam praktiknya, begitu ada ekspor produk migas negara langsung mendapatkan bagiannya tanpa dipotong biaya ini-itu. Bahkan, negara tidak perlu keluar uang sepeser pun jika proyek gagal atau biaya membengkak.
Di sisi lain, dengan gross split, kontraktor tidak perlu menunggu persetujuan pemerintah yang berbelit-belit untuk membeli alat atau menyewa jasa.

















