Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, penerapan pajak karbon (carbon tax) bakal berpengaruh pada kenaikan biaya dan harga baik di sektor hulu dan hilir bagi pemasar energi yang menghasilkan karbon.
"Ini tentu akan menyebabkan kenaikan harga baik di sisi hulu maupun di hilir bagi pemasar yang menghasilkan karbon", kata Arifin Tasrif seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (20/11/2021).
Arifin menyampaikan hasil exercise internal Kementerian ESDM dengan menujukkan tiga skema perhitungan dasar atas penerapan pajak karbon di sektor energi, yakni 2 dolar AS per ton (Rp30/kg CO2e), 5 dolar AS per ton (Rp75/kg CO2e), dan 10 dolar AS per ton (Rp150/kg CO2e).