KPPU Bocorkan Tiga Pelaku Monopoli Ekspor Benih Lobster, Siapa Saja?
KPPU sebut PT Aero Citra Kargo, juga ketua asosiasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menyelesaikan penelitian terkait dugaan persaingan usaha atau monopoli ekspor benih lobster.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyebutkan, ada tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Ini kita lihat ada temuan awal kita. Kita lihat ada tindakan-tindakan terlapor, di sini ada 3, yaitu pertama PT Aero Citra Kargo atau PT ACK, lalu Ketua Tim Uji Due Dilligence Perizinan Usaha Perencanaan Budi Daya Lobster dan berikutnya adalah ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia," katanya melalui virtual, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga: KPPU Akhirnya Naikkan Kasus Monopoli Benih Lobster ke Penyelidikan
Berdasarkan temuannya, ketiganya diduga melakukan persekongkolan untuk menghambat pesaing lainnya dalam menawarkan jasa kargo benih bening lobster ke luar negeri. Atas dasar itu mereka disebut melanggar pasal 24.
"Dugaan pelanggaran, pasal 24 di mana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak yang terkait pelaku usaha lain untuk menghambat produksi atau pemasaran, barang atau jasa pesaingnya. Sehingga barang atau jasa di pasar bersangkutan semakin terbatas baik waktu dam jumlahnya," ujarnya.
1. Diduga melanggar pasal 24 karena adanya persekongkolan
Baca Juga: Tanggapi Hashim soal Larangan Ekspor Lobster, Susi: Keliru Apanya Bo?