Isi Surat BPK ke Menkeu tentang Bayar Utang Tidak Perlu Tunggu Audit
Bisa dibayar tanpa perlu tunggu hasil audit BPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait polemik penyelesaian utang atau masalah Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kementerian Keuangan.
Surat itu untuk menanggapi Surat Menteri Keuangan Nomor S-305/MK.07/2020 perihal Penetapan dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 Dalam Rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Kami sudah berikan surat resmi 28 April 2020," kata Firman dalam virtual workshop, Senin (11/5).
Dalam surat tersebut, Firman menyoroti bahaya hingga keanehan pada DBH Kemenkeu ke Pemprov DKI. Berikut isi lengkap surat BPK ke Menkeu.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sudah Bayar Utang Pusat Rp2,6 T ke Pemprov DKI
1. Aturan DBH dan proporsi pembagian
Dalam surat tersebut Firman menjelaskan definisi DBH menurut Angka 20, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Disebutkan bahwa DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi," tulis Firman dalam surat tersebut.
Lebih lanjut, dalam Pasal 11 sampai 24 UU tersebut diatur proporsi pembagian DBH antara pemerintah pusat dengan provinsi dan kabupaten/kota yang seharusnya disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan.
Baca Juga: Ada Skenario Hidup Normal Mulai Juni 2020, Ini Respons Sri Mulyani
Baca Juga: Bantah Sri Mulyani, BPK: Tidak Perlu Audit untuk Bayar Utang ke DKI