Kemenhub Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang pada Mudik 2019
Pembatasan dilakukan saat puncak arus mudik dan arus balik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan akan memberlakukan pembatasan angkutan barang pada masa mudik Lebaran 2019. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, skema yang dianggap ideal untuk pembatasan angkutan barang adalah 3-3.
"Artinya kendaraan barang tidak boleh beroperasi 3 hari sebelum Lebaran dan 3 hari setelah Lebaran," ujar Budi di Kementerian Perhubungan, Senin (22/4).
1. Skema 3-3 dilakukan saat puncak arus mudik dan arus balik
Menurut Budi, kebijakan 3-3 dipertimbangkan diberlakukan saat puncak arus mudik dan arus balik terjadi. Untuk arus mudik, angkutan barang tidak boleh beroperasi pada 31 Mei hingga 2 Juni. Begitu pula saat arus balik, angkutan barang dilarang beroperasi pada 8-10 Juni.
"Tanggal-tanggal itu merupakan masa kritis mobilitas kendaraan di jalur mudik terjadi. Puncak arus mudik diprediksi berlangsung pada 31 Mei, sedangkan puncak arus balik terjadi pada 9 Juni," kata Budi.
Baca Juga: 70 Persen Kecelakaan saat Mudik Menimpa Pengendara Motor
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Melonjak, Peminat Masih Tinggi