TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPR Kritik Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok 10 Persen

Pemerintah dianggap tak berkonsultasi dulu dengan DPR

ilustrasi cukai rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengkritik pemerintah yang menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Menurutnya, hal itu merupakan keputusan sepihak dari pemerintah.

“Kenaikan cukai ini adalah bukti bahwa Menteri Keuangan tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau dan tidak pernah memedulikan jeritan aspirasi petani tembakau maupun buruh IHT (industri hasil tembakau),” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Naikkan Cukai Rokok 10 Persen Tahun 2023 dan 2024

Baca Juga: Selain Tembakau, Jokowi Naikkan Tarif Cukai Rokok Elektronik 15 Persen

1. Misbakhun sebut petani tembakau kesulitan beberapa tahun

ilustrasi tanaman tembakau (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Misbakhun mengatakan, beberapa tahun terakhir petani tembakau mengalami kesulitan. Menurutnya, kenaikan CHT 10 persen dianggap bisa memukul para petani tembakau.

“Sudah empat tahun berturut-turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja, bahkan terpuruk karena mereka harus menghadapi harga hasil panen yang anjlok dan penyerapan di pasar yang lambat,” ujar dia

Selain itu, kata dia, perusahaan industri hasil tembakau (IHT) juga berpotensi akan mengurangi produksinya. Menurutnya, secara tidak langsung akan mengurangi pembelian tembakau kepada petani.

“Mohon dicatat bahwa 95 persen tembakau yang dihasilkan petani itu untuk bahan baku rokok. Jadi, salah satu penyebab kerontokan ekonomi petani tembakau selama lima tahun ini adalah dampak dari kenaikan cukai yang sangat tinggi,” kata dia.

Baca Juga: HM Sampoerna Keberatan Cukai Rokok Naik di 2023   

2. Anggap pemerintah tak konsultasi dengan DPR

Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Lebih lanjut, Misbakhun menganggap pemerintah tak terlebih dahulu konsultasi dengan DPR RI terkati kenaikan CHT itu.

Dia menjelaskan, DPR RI bersama pemerintah sempat memberi mandat kepada Komisi XI DPR untuk membahas kenaikan cukai dan ekstensifikasi cukai 2024 paling lama 60 hari setelah pengesahaan RUU APBN 2024 menjadi UU APBN 2024 pada sidang paripurna DPR RI, 29 September 2022.

“Faktanya, pemerintah tidak melibatkan DPR dalam perumusan kenaikan tarif cukai itu. Bagi kami anggota DPR, ini adalah sebuah fait accompli pemerintah yang membuat keputusan sepihak,” ujar Misbakhun.

Baca Juga: Sri Mulyani Pede Defisit APBN 2022 Lebih Rendah dari Perkiraan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya