Dua Sanksi Ini Menanti Pengusaha yang Tidak Membayar THR Sesuai Aturan
Pengusaha diharapkan membayarkan THR sesuai ketentuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengaku telah menyiapkan hukuman bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya atau THR kepada para pekerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hukuman tersebut berupa sanksi denda dan administratif yang siap dijatuhkan jika pengusaha terbukti tidak dapat membayarkan THR sesuai dengan besaran dan waktu yang sudah diatur.
"Ada denda jika tidak mampu membayar sesuai dengan ketentuan waktu dan besarannya, yakni sebesar lima persen dari akumulasi nilai THR yang harus dibayarkan pengusaha," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin (26/9/2021).
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Perusahaan Bayar THR H-1 Lebaran, Kok Bisa?
1. Sanksi administrasi juga menanti pengusaha yang tidak bayar THR sesuai ketentuan waktu
Selain sanksi berupa denda, Ida juga menjelaskan bahwa pihaknya siap mengenakan sanksi administrasi bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR pada H-7 atau H-1 (kondisi tertentu) sebelum lebaran.
"Sanksinya berupa teguran tertulis pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksinya, kemudian pembekuan kegiatan usaha," imbuh Ida.
Baca Juga: THR Jadi Pengungkit Ekonomi, Total Pembayaran Diperkirakan Rp150 T