Industri Asuransi Jiwa Bayar Klaim COVID-19 Rp3,74 Triliun
Total klaim dan manfaat yang dibayarkan alami pertumbuhan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan bahwa industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim akibat COVID-19 lebih dari Rp3 triliun hingga semester-I 2021. Pembayaran klaim tersebut diklaim sebagai bukti nyata komitmen industri asuransi jiwa terhadap nasabah.
"Hingga Juni 2021, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim penanganan COVID-19 sebesar Rp3,74 triliun. Klaim COVID-19 ini memberikan bukti nyata komitmen industri secara umum," ujar Ketua Bidang Operasional dan Perlindungan Konsumen AAJI, Freddy Thamrin, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: Semester I-2021, Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Tumbuh 64,1 Persen
Baca Juga: 4 Cara Memilih Perusahaan Asuransi, Pemula Wajib Tahu!
1. Total klaim dan manfaat yang dibayarkan mengalami pertumbuhan
Freddy menambahkan, hal tersebut seiring dengan pertumbuhan total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa.
Total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa mengalami pertumbuhan 6,1 persen atau Rp74,66 triliun selama semester-I 2021.
"Selama semester-I 2021 sebesar 71 persen nilai klaim merupakan manfaat nilai tebus dan partial withdrawal. Nilai tebus tumbuh 2,5 persen atau Rp43,35 triliun, sedangkan partial withdrawal tumbuh 61 persen atau Rp9,77 triliun," kata Freddy.
Baca Juga: Berapa Uang Asuransi Jiwa yang Dibutuhkan Saat Pandemik COVID-19?