NIK Jadi NPWP, Pemerintah Minta Wajib Pajak Update Data Terbaru
Baru ada 19 juta NIK yang valid jadi NPWP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus melakukan upaya pemadanan data terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan tersebut dilakukan lantaran masih ada data di DJP yang berbeda dengan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjendukcapil Kemendag).
"Kami terus lakukan pemadanan, belum lagi nanti yang update secara mandiri. Silakan profilnya dilihat kira-kira sudah cocok belum, itu mesti dilakukan updating, tapi secara progres, kami terus lakukan," ucap Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo dalam media briefing di Gedung DJP, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Pemerintah Mau Tambah Jumlah Wajib Pajak
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu Soal NIK Jadi NPWP, Ini Alasan Stafsus Menkeu
1. DJP ingin dapat update data terbaru dari Wajib Pajak
Di samping itu, upaya perubahan NIK sebagai NPWP juga jadi cara bagi DJP untuk mendapatkan update data atau data terbaru dari para Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Dengan penggunaan NIK sebagai NPWP, Suryo meminta kepada WP OP untuk melakukan update data terkait profil, alamat, nama, dan juga alamat serta alamat email.
"Namanya identitas Wajib Pajak itu pasti Wajib Pajak yang tahu sehingga dengan mencoba untuk menggunakan NIK harapan kami sekaligus meng-update mengenai data dan informasi Wajib Pajak yang ada di DJP," beber dia.