TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani Ungkap Trik Perusahaan Digital Mengemplang Pajak

Memindahkan markasnya ke yurisdiksi dengan tax rate rendah

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa banyak perusahaan digital yang menghindari pajak dengan memindahkan kantor pusat atau headquarter-nya.

Hal itu kebanyakan terjadi di Amerika Serikat (AS) yang notabenenya menjadi negara dengan jumlah perusahaan digital terbanyak di dunia. Sri Mulyani mengatakan tidak hanya perusahaan digital yang melakukan perilaku tersebut, melainkan juga perusahaan farmasi.

"Perusahaan-perusahaan digital ini avoid pajak dengan memindahkan markas atau HQ-nya ke yurisdiksi yang tax rate-nya rendah, terutama yang dari Amerika Serikat ke Irlandia Utara karena di sana hampir nol persen untuk income incorporate tax-nya," ungkap Sri Mulyani, dalam webinar bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (15/6/2021).

Baca Juga: Ini 7 Manfaat yang Akan Didapatkan Kalau Kita Taat Bayar Pajak

1. Banyak negara yang menaikkan pajak terutama untuk perusahaan-perusahaan digital

Ilustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Upaya penghindaran pajak tersebut merupakan imbas dari adanya keinginan banyak negara untuk menaikkan pajak, terutama bagi para perusahaan digital.

Pandemik COVID-19 menjadi momentum bagi banyak negara untuk berikhtiar dalam menaikkan pajak. Tak mengherankan jika kemudian isu ini telah dibahas dan ditindaklanjuti dalam pertemuan G7.

"Makanya ketika G7, Joe Biden dan Janet Yellen bertemu pertama kali, mereka sepakat dalam forum berjalan untuk minimum taxation 15 persen, baik digital taxation maupun non-digital taxation," sambung Sri Mulyani.

Baca Juga: Sri Mulyani Usulkan Pengemplang Pajak Tak Lagi Dihukum Pidana, Kenapa?

2. G7 mendukung upaya Biden menerapkan pajak minimum global

Presiden Amerika Serikat, Joe Biden (ANTARA FOTO/REUTERS/Leah Millis)

Upaya Biden tersebut pun disambut baik oleh para menteri keuangan kelompok tujuh alias G7. Sebuah keputusan besar pun mereka buat dalam pertemuan di London, pada 5 Juni silam. Dalam pertemuan itu mereka sepakat untuk mendukung pajak minimum global setidaknya 15 persen yang akan diterapkan pada perusahaan multinasional.

Kelompok G7 juga setuju bahwa perusahaan terbesar harus membayar pajak di tempat mereka menghasilkan penjualan, dan bukan hanya di tempat mereka mendirikan perusahan.

G7 merupakan kelompok yang terdiri dari tujuh negara dengan ekonomi besar yang dianggotai Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Sri Mulyani Soroti Kasus Jeff Bezos-Elon Musk Ketahuan Mangkir Pajak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya