TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5.054 Perusahaan Langgar Aturan UMP hingga Upah Lembur

Totalnya terjadi 19.143 pelanggaran

ilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 5.054 perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan sepanjang kuartal I-2023.

"Berdasarkan data administratif yang dilaporkan di instansi ketenagakerjaan, jumlah perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan pada triwulan I tahun 2023 sebanyak 5.054 perusahaan," demikian dikutip dari situs Satu Data Ketenagakerjaan, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga: Upah PJLP Jakarta di Bawah UMP, Sekda: Masih Dirumuskan

Baca Juga: Kemnaker Terus Tingkatkan Kompetensi Ahli K3

1. Pelanggaran soal UMP, THR hingga upah lembur

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada beragam pelanggaran yang dilakukan perusahaan, termasuk soal upah minimum provinsi (UMP), upah lembur, tunjangan hari raya (THR) hingga cuti haid, dengan total keseluruhan 19.143 pelanggaran. Berikut rinciannya:

  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan 2.486 pelanggaran
  • Waktu Kerja Waktu Istirahat 628 pelanggaran
  • Tenaga Kerja Asing (TKA) 191 pelanggaran
  • Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 4 pelanggaran
  • Upah minimum 887 pelanggaran
  • Upah lembur 529 pelanggaran
  • THR 47 pelanggaran
  • Cuti tahunan 253 pelanggaran
  • Cuti haid 225 pelanggaran
  • Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama (PP/PKB) 1.267 pelanggaran
  • Pelanggaran terhadap putusan yang telah ditetapkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial/Mediasi 2 pelanggaran
  • Perusahaan Wajib Daftar (PWBD) 187 pelanggaran
  • Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDSTK) 788 pelanggaran
  • Perusahaan Daftar Sebagian Upah (PDSUph) 159 pelanggaran
  • Perusahaan Daftar Sebagian Program (PDSPrg) 178 pelanggaran
  • Perusahaan menunggak 15 pelanggaran
  • Lain-lain 2.282 pelanggaran.

Baca Juga: Kemnaker Dorong Lulusan dari Luar Negeri Berkontribusi di Tanah Air

2. Perusahaan yang lakukan pelanggaran terbanyak di Jabar

ilustrasi pegawai (IDN Times/Aditya Pratama)

Perusahaan yang paling banyak melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan berada di Jawa Barat, sebanyak 1.299 perusahaan. Sementara posisi kedua ditempati Jawa Timur, sebanyak 885 perusahaan. Berikut rinciannya:

  • Sumatra Utara 41 perusahaan
  • Sumatra Barat 113 perusahaan
  • Riau 175 perusahaan
  • Jambi 83 perusahaan
  • Sumatra Selatan 399 perusahaan
  • Bengkulu 112 perusahaan
  • Lampung 21 perusahaan
  • Kep. Riau 4 perusahaan
  • DKI Jakarta 461 perusahaan
  • Jawa Barat 1.299 perusahaan
  • DI Yogyakarta 78 perusahaan
  • Jawa Timur 885 perusahaan
  • Banten 313 perusahaan
  • Bali 96 perusahaan
  • Nusa Tenggara Barat 2 perusahaan
  • Kalimantan Barat 14 perusahaan
  • Kalimantan Tengah 115 perusahaan
  • Kalimantan Utara 3 perusahaan
  • Sulawesi Utara 88 perusahaan
  • Sulawesi Selatan 227 perusahaan
  • Sulawesi Barat 30 perusahaan
  • Papua Barat 495 perusahaan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya