5.054 Perusahaan Langgar Aturan UMP hingga Upah Lembur
Totalnya terjadi 19.143 pelanggaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 5.054 perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan sepanjang kuartal I-2023.
"Berdasarkan data administratif yang dilaporkan di instansi ketenagakerjaan, jumlah perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan pada triwulan I tahun 2023 sebanyak 5.054 perusahaan," demikian dikutip dari situs Satu Data Ketenagakerjaan, Rabu (19/7/2023).
Baca Juga: Upah PJLP Jakarta di Bawah UMP, Sekda: Masih Dirumuskan
Baca Juga: Kemnaker Terus Tingkatkan Kompetensi Ahli K3
1. Pelanggaran soal UMP, THR hingga upah lembur
Ada beragam pelanggaran yang dilakukan perusahaan, termasuk soal upah minimum provinsi (UMP), upah lembur, tunjangan hari raya (THR) hingga cuti haid, dengan total keseluruhan 19.143 pelanggaran. Berikut rinciannya:
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan 2.486 pelanggaran
- Waktu Kerja Waktu Istirahat 628 pelanggaran
- Tenaga Kerja Asing (TKA) 191 pelanggaran
- Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 4 pelanggaran
- Upah minimum 887 pelanggaran
- Upah lembur 529 pelanggaran
- THR 47 pelanggaran
- Cuti tahunan 253 pelanggaran
- Cuti haid 225 pelanggaran
- Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama (PP/PKB) 1.267 pelanggaran
- Pelanggaran terhadap putusan yang telah ditetapkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial/Mediasi 2 pelanggaran
- Perusahaan Wajib Daftar (PWBD) 187 pelanggaran
- Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDSTK) 788 pelanggaran
- Perusahaan Daftar Sebagian Upah (PDSUph) 159 pelanggaran
- Perusahaan Daftar Sebagian Program (PDSPrg) 178 pelanggaran
- Perusahaan menunggak 15 pelanggaran
- Lain-lain 2.282 pelanggaran.
Baca Juga: Kemnaker Dorong Lulusan dari Luar Negeri Berkontribusi di Tanah Air