Catat! Kriteria Kendaraan Ini Dilarang Beli Pertalite Mulai September
Aturannya sedang difinalisasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyampaikan bahwa pembatasan beli Pertalite dapat dimulai September 2022, tepatnya setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Perpres 191/2014 mengatur tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Saat ini aturannya sedang tahap finalisasi.
"(Penerapannya) masih menunggu revisi perpres. Harapannya (bisa berjalan September) begitu," kata Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman melalui pesan singkat kepada IDN Times, Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga: Menteri ESDM: Revisi Aturan Pembatasan Beli Pertalite Rampung Agustus
Baca Juga: Beli Pertalite Dibatasi per Agustus? Ini Jawaban Pertamina
1. Kriteria kendaraan roda 4 dan roda 2 yang dilarang mengonsumsi Pertalite
Saleh menjelaskan, nantinya kendaraan yang dilarang mengonsumsi Pertalite adalah kendaraan roda 4 di atas 1.500 cc, dan kendaraan roda 2 di atas 250 cc.
"Sesuai hasil kajian (kendaraan yang dilarang membeli Pertalite) yang di atas 1500 cc untuk mobil dan 250cc motor," ujar Saleh.
Pemerintah sedang menggodok revisi Perpres 191/2014 untuk mengatur pembatasan penerima BBM bersubsidi dan penugasan agar Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Jokowi: Kalau Pertalite Naik 100 Persen Lebih, Demonya Berapa Bulan?