TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengelola Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah

Gugatan diajukan ke PN Jakpus

Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco yang dimiliki oleh Pontjo Sutowo menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengelola Hotel Sultan di Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat itu menuding pihak pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (9/10/2023) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan dilaporkan dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Diusir dari Hotel Sultan, Indobuildco Sempat Lobi Pengelola GBK

Baca Juga: Pontjo Sutowo Tolak Permintaan Pengosongan Hotel Sultan

1. Ada empat pihak tergugat

Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Indobuildco menggugat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Pengelola Hotel Sultan itu juga menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), beserta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Sidang pertama digelar 23 Oktober

Ilustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sidang pertama akan dilaksanakan pada Senin (23/10/2023) pada pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Hanya saja, petitum sidang belum ditampilkan dalam situs web SIPP PN Jakpus. Petitum adalah permohonan atau tuntutan yang diajukan dalam persidangan, berisi apa yang diinginkan atau diminta oleh pihak yang menggugat.

Baca Juga: Belajar dari Sengketa Hotel Sultan, Begini Hak-Hak Pemegang HGB 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya