Pengelola Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah
Gugatan diajukan ke PN Jakpus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco yang dimiliki oleh Pontjo Sutowo menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengelola Hotel Sultan di Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat itu menuding pihak pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (9/10/2023) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan dilaporkan dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Diusir dari Hotel Sultan, Indobuildco Sempat Lobi Pengelola GBK
Baca Juga: Pontjo Sutowo Tolak Permintaan Pengosongan Hotel Sultan
1. Ada empat pihak tergugat
Indobuildco menggugat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Pengelola Hotel Sultan itu juga menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), beserta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Baca Juga: Belajar dari Sengketa Hotel Sultan, Begini Hak-Hak Pemegang HGB