Catat! DP 0 Persen Kredit Rumah dan Kendaraan Bermotor Lanjut di 2024
Dorong pertumbuhan sektor perumahan dan otomotif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka (down payment/DP) untuk kredit kendaraan bermotor dan properti hingga 2024. Kebijakan ini sedianya berakhir pada akhir tahun ini.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan makroprudensial untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Loan to Value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti paling tinggi 100 persen diberikan untuk semua jenis properti bagi bank yang memenuhi kriteria dari sisi rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF)," ucapnya dalam Konferensi Pers RDG BI, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga: Suku Bunga BI Naik ke 6 Persen, BCA Belum Akan Naikkan Bunga Kredit
1. Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial dimanfaatkan 120 bank
Namun, upaya untuk mendorong pertumbuhan kredit sektor properti tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Sementara itu, BI juga melakukan penguatan implementasi kebijakan makroprudensial longgar juga dilakukan melalui efektivitas implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas.
"KLM yang sudah terealisasi adalah 120 bank sudah memanfaatkan. Tambahannya Rp28,79 triliun kita sudah tambahkan dari sekitar Rp50 triliun. Jadi, masih ada Rp20 triliun yang bisa dimanfaatkan. Tapi janji para bankir untuk menyalurkan kredit, jangan taruh lagi di SBN. Kita tambah likuiditas," ujarnya.
Penyaluran kredit ke sektor prioritas tersebut termasuk hilirisasi (minerba, pertanian, perkebunan, dan perikanan), perumahan (termasuk perumahan rakyat), pariwisata dan ekonomi kreatif, UMKM, KUR, Mikro, dan hijau yang telah berlaku sejak 1 Oktober 2023.
Baca Juga: Dolar Ngamuk, BI Katrol Suku Bunga Acuan Jadi 6 Persen