TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisi XI Deal, AirNav Indonesia Bakal Disuntik PMN Rp1,55 Triliun

Perkuat navigasi penerbangan

Rapat DJKN bersama Perum LPPNPI dan PT BPUI (Persero). (Dokumentasi/Triyan IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Komisi XI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 1,55 triliun untuk Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia untuk 2023. Jumlah itu terdiri dari PMN tunai Rp659,19 miliar dan PMN non tunai Rp892 miliar.

"Komisi XI menyetujui PMN tunai dan non tunai pada tahun anggaran 2023 kepada Perum LPPNPI," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan dan Perum LPPNPI, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: DJKN Usul PMN untuk AirNav Indonesia Rp1,55 Triliun, Ini Kegunaannya!

Baca Juga: AirNav: Utang Maskapai Rp1,52 Triliun, dari Garuda hingga Susi Air 

1. PMN tunai untuk lengkapi peralatan navigasi penerbangan

Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B. Pramesti. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti, mengatakan PMN tunai senilai Rp659,19 miliar akan digunakan untuk melengkapi navigasi penerbangan, peremajaan peralatan empat Air Traffic Management (ATM) system yang telah memasuki batas maksimum usia teknis di Jakarta, Balikpapan, Medan, dan Pontianak.

"PMN tunai juga sebagai bentuk dukungan atas pemindahan Ibu Kota Negara dan pengambilalihan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura untuk program Realignment FIR Jakarta-Singapura," jelasnya.

Selain itu, dana PMN tunai juga akan digunakan untuk menjaga kas operasional. Hal ini penting karena saat kondiri normal collection period sampai dengan 90 hari sedangkan saat pandemik COVID-19 sampai 170 hari.

"Dengan demikian, penggunaan dana ini memastikan bahwa kas perusahaan dapat dipertahankan selama minimal 6 bulan untuk mitigasi risiko terburuk," jelasnya.

2. PMN nontunai untuk tingkatkan kapasitas Perum LPPNPI

IDN Times/Fariz Fardianto

Adapun PMN nontunai Rp892 miliar untuk memperkuat struktur permodalan dan  meningkatkan kapasitas usaha Perum LPPNPI. Selain itu, untuk mengoptimalkan manfaat BMN dari Kementerian Perhubungan yang terkait dengan kenavigasian kepada Perum LPPNPI.

"PMN dapat memberikan manfaat berupa peningkatan kapasitas ruang udara sehingga berpotensi penambahan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), peningkatan mobilitas penumpang dan barang yang berdampak kepada pertumbuhan ekonomi, dan menjaga reputasi pemerintah atas keselamatan dan kualitas pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia," kata Polana.

3. PMN untuk pulihkan kinerja perseroan pasca-COVID-19

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, latar belakang diperlukannya PMN tunai bagi AirNav Indonesia untuk memulihkan kondisi perseroan yang sempat mengalami tekanan akibat pandemik COVID-19.

"Kalau saya enggak salah kerugiannya sampai Rp500 miliar. Tapi pada saat yang sama terdapat fasilitas pelayanan navigasi penerbangan berupa Air Traffic Management (ATM) system yang memerlukan pemenuhan fitur sesuai dengan standar dari Audit International Civil Aviation Organization (ICAO)," ucapnya.

Menurut Rio, AirNav membutuhkan PMN tunai untuk peremajaan fasilitas peremajaan fasilitas. Peremajaan ini agar teknologi navigasi penerbangan kita setara dengan negara tetangga terutama Singapura dan Australia.

Baca Juga: Erick Thohir Rombak Direksi AirNav Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya