Komisi XI Deal, AirNav Indonesia Bakal Disuntik PMN Rp1,55 Triliun
Perkuat navigasi penerbangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi XI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 1,55 triliun untuk Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia untuk 2023. Jumlah itu terdiri dari PMN tunai Rp659,19 miliar dan PMN non tunai Rp892 miliar.
"Komisi XI menyetujui PMN tunai dan non tunai pada tahun anggaran 2023 kepada Perum LPPNPI," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan dan Perum LPPNPI, Senin (18/9/2023).
Baca Juga: DJKN Usul PMN untuk AirNav Indonesia Rp1,55 Triliun, Ini Kegunaannya!
Baca Juga: AirNav: Utang Maskapai Rp1,52 Triliun, dari Garuda hingga Susi Air
1. PMN tunai untuk lengkapi peralatan navigasi penerbangan
Sementara itu, Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti, mengatakan PMN tunai senilai Rp659,19 miliar akan digunakan untuk melengkapi navigasi penerbangan, peremajaan peralatan empat Air Traffic Management (ATM) system yang telah memasuki batas maksimum usia teknis di Jakarta, Balikpapan, Medan, dan Pontianak.
"PMN tunai juga sebagai bentuk dukungan atas pemindahan Ibu Kota Negara dan pengambilalihan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura untuk program Realignment FIR Jakarta-Singapura," jelasnya.
Selain itu, dana PMN tunai juga akan digunakan untuk menjaga kas operasional. Hal ini penting karena saat kondiri normal collection period sampai dengan 90 hari sedangkan saat pandemik COVID-19 sampai 170 hari.
"Dengan demikian, penggunaan dana ini memastikan bahwa kas perusahaan dapat dipertahankan selama minimal 6 bulan untuk mitigasi risiko terburuk," jelasnya.