AirNav: Utang Maskapai Rp1,52 Triliun, dari Garuda hingga Susi Air 

Banyak maskapai internasional yang berutang berhenti operasi

Jakarta, IDN Times - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia mengungkapkan, sejumlah maskapai domestik dan asing berutang kepada AirNav. Utang yang berlangsung sejak 2018 hingga kuartal II 2023, mencapai Rp1,52 triliun.  

Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B. Pramesti mengatakan, utang maskapai-maskapai tersebut semakin meningkat saat terjadinya pandemik COVID-19. Komposisi utang meliputi 76 pesen dari maskapai domestik, dan 24 persen dari maskapai Internasional.

"Piutang (utang maskapai) memang terakumulasi terutama sejak COVID-19. Total periode (2018-kuartal II 2023) mencapai Rp1,52 triliun dengan porsinya 76 persen maskapai domestik, dan 24 persen maskapai Internasional," jelas Polana dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: DJKN Usul PMN untuk AirNav Indonesia Rp1,55 Triliun, Ini Kegunaannya!

1. Utang maskapai kepada Airnav kian meningkat sejak 2018

AirNav: Utang Maskapai Rp1,52 Triliun, dari Garuda hingga Susi Air ilustrasi utang (IDN Times/Nathan Manaloe)

Dalam paparannya, Polana mengungkapkan, pada 2018 utang maskapai kepada Airnav senilai Rp819 miliar. Kemudian pada 2019, meningkat menjadi Rp912 miliar.  

Laju utang maskapai kepada Airnav semakin tinggi pada 2020 menjadi Rp1,25 triliun dan terus bertambah setiap tahunnya, tertinggi pada 2022 senilai Rp1,54 triliun.

"Kami membagi piutang dalam dua kategori yakni piutang yang lebih dari 1 tahun dan yang kurang dari 1 tahun. Bahkan ada perusahaan maskapai yang sudah melakukan restrukturisasi berdasarkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," ungkapnya.

2. Dari Garuda Indonesia hingga Susi Air berutang ke AirNav Indonesia

AirNav: Utang Maskapai Rp1,52 Triliun, dari Garuda hingga Susi Air Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia (unsplash.com/@fasyahalim_)

Polana merinci, maskapai domestik yang masih memiliki tunggakan kepada AirNav antara lain Garuda Indonesia, Citylink, Sriwijaya Air, Lion Group (Lion Air, Batik Air, Wings Air), Super Air Jet, hingga Susi Air. Namun di antara maskapai tersebut, ada juga yang sudah melakukan restrukturisasi. 

"Dari flight carrier kita Garuda Indonesia sudah direstrukturisasi berdasarkan PKPU, kemudian dari Citylink juga ada yang restru dan non-restru, Lion Group juga ada Lion, Batik, Wings juga ada piutang. Hampir semua airlines Indonesia, Air Asia, Sriwijaya, Super Air Jet sama Susi Air," tuturnya. 

3. Mayoritas maskapai internasional yang berutang telah berhenti operasi

AirNav: Utang Maskapai Rp1,52 Triliun, dari Garuda hingga Susi Air Tren piutang AirNav Indonesia. (Dokumentasi/Screenshot Youtube).

Tak hanya itu, Polana menyebut, 24 persen dari maskapai internasional yang berutang, mayoritas telah berhenti operasi. 

"Asing (mayoritas) sudah setop operasi, misalnya ada Indonesia AirAsia Extra, Tigerair, Orient Thai Airlines, Air Born Indonesia, Air Cargo Global, ada 16 (maskapai)," tuturnya.

Meski begitu, Polana memastikan, pihaknya masih terus berupaya untuk menagih kewajiban para maskapai tersebut. Kerja sama turut dilakukan dengan Kejaksaan Agung untuk membantu penyelesaian utang itu.

"Mereka masih kita tagih, masih ditagih. Kerja sama atau memohon dukungan Kejaksaan Agung untuk penyelesaian piutang maskapai," pungkasnya.

Kebijakan AirNav Indonesia terkait pembayaran utang oleh maskapai. 

1. Berdasarkan PER.005/LPPNPI/I/2023, jangka waktu pembayaran atas tagihan pelayanan ada 14 hari kalender terhitung mulai tanggal penerimaan faktur tagihan oleh pengguna jasa (berlaku untuk maskapai domestik maupun Internasional). 

2. Terhadap maskapai yang tidak melakukan pembayaran akan diberikan surat peringatan tertulis hingga 3 kali dan secara periodik dilaporkan rekapitulasi piutang maskapi kepada Kementerian Teknis. 

3. Pemberlakuan Term of Payment penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan navigasi penerbangan negara lain memiliki kebijakan 30 hari, seperti di Singapura (CAA), Papua New Guinea (NiuSky) dan Arab Saudi, sedangkan Australia 28 hari. 

"Untuk maskapai yang tidak lakukan pembayaran akan diberikan surat peringatan tertulis 3x dan periodik dilakukan rekapitulasi piutang maskapai ke Kementerian teknis. Term of payment dilakukan perum lebih cepat dibandingkan negara lain rata rata memiliki term of payment 28-30 hari," jelasnya. 

Baca Juga: AirNav: Pergerakan Pesawat di Libur Nataru Naik 37 Persen 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya