OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online
OJK dukung integritas sistem perbankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. Hal itu bagian dari sistem pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor jasa keuangan yang diselenggarakan OJK secara terintegrasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sistem itu termasuk melalui kerja sama antarlembaga. Dalam hal ini, dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.
"Itu penting untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (25/9/2023).
Baca Juga: Kominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank yang Berkaitan Judi Online
Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara soal Usulan Pajak Judi Online
1. OJK berkomitmen jaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan
Ia menegaskan OJK berkomitmen untuk menjaga kesleuruhan kegiatan sektor keuangann, agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
"Sehingga mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: Kominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank yang Berkaitan Judi Online