TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK dukung integritas sistem perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. Hal itu bagian dari sistem pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor jasa keuangan yang diselenggarakan OJK secara terintegrasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sistem itu termasuk melalui kerja sama antarlembaga. Dalam hal ini, dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.

"Itu penting untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Kominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank yang Berkaitan Judi Online

Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara soal Usulan Pajak Judi Online

1. OJK berkomitmen jaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.(Screenshot Youtube OJK)

Ia menegaskan OJK berkomitmen untuk menjaga kesleuruhan kegiatan sektor keuangann, agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

"Sehingga mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," tegasnya.

2. OJK terima surat Kominfo terkait permintaan blokir rekening terlibat judi online

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu," jelasnya.

Baca Juga: Kominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank yang Berkaitan Judi Online

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya