TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ibu-ibu Tolak Wacana Sembako Dikenakan PPN 12 Persen!

Wacana PPN sembako 12 persen langsung mendapat penolakan.

Ilustrasi pedagang sembako. (IDN Times/Holy Kartika)

Jakarta, IDN Times - Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok atau sembako sebesar 12 persen langsung ditolak oleh kalangan ibu rumah tangga. Wacana tersebut dinilai menambah beban masyarakat.

Adapun barang pokok yang akan dikenakan PPN 12 persen antara lain
beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Sebelumnya, produk-produk kebutuhan pokok itu tak dikenakan PPN. Namun, pemerintah berencana mengenakannya seperti yang tertuang dalam revisi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Waduh! Sembako Bakal Kena PPN 12 Persen

Baca Juga: Sembako Kena PPN 12 Persen? Pedagang Pasar dan Peritel Gak Setuju!

1. Ibu-ibu tolak PPN sembako 12 persen

Ilustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Seorang ibu rumah tangga yang bernama Anggun Situmorang (28) menolak keras rencana pengenaan PPN terhadap sembako. Pasalnya, ia menilai wacana itu berpotensi menaikkan harga sembako, dan pada akhirnya membebani masyarakat.

"Kebijakan pengenaan PPN 12 persen terutama untuk sembako di luar nalar, sulit diterima. Menurut pemerintah mungkin kebijakan ini bagus, tapi sayang kita nggak butuh. Buat apa pajak gemuk tapi hasil menyekik rakyat. Bayangin kalau orang susah harus nambah bayar lagi beli beras dan garam gara gara PPN, udah miskin diporotin lagi," tegas Anggun kepada IDN Times, Kamis (10/6/2021).

Selain Anggun, Dewi Ratih (37) yang juga merupakan seorang ibu rumah tangga juga menolak rencana PPN sembako tersebut. Bahkan, ia menuturkan rencana ini bisa memicu amarah banyak orang.

"Wah nggak setuju banget! Bisa memancing amarah rakyat," tutur Dewi kepada IDN Times.

2. Harga sembako sudah naik sebelum dikenakan PPN

Ilustrasi pasar tradisional. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

Dewi mengatakan, sebelum dikenakan PPN saja harga sembako terutama minyak goreng terus naik, dan tak kunjung turun. Oleh sebab itu, menurutnya pengenaan PPN hanya akan menambah beban rakyat.

"Minyak sekarang nggak turun-turun, sudah pada ngeluh terus. Sama telur juga belum lama naik," papar dia.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga minyak goreng memang mengalami kenaikan sejak awal Mei hingga hari ini. Misalnya saja di DKI Jakarta, rata-rata harga minyak goreng pada minggu pertama Mei 2021 adalah Rp15.400 per kilogram (Kg), dan di akhir Mei hingga awal Juni sudah menyentuh Rp16.050/Kg.

Sementara itu, harga acuan minyak goreng di level konsumen berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020 ialah Rp11.000/liter (1 liter minyak sama dengan 0,8 Kg minyak).

Baca Juga: Duh! Selain Sembako, Sekolah Juga Akan Kena PPN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya