Kasus Korupsi Minyak Goreng Masih Bergulir, Ini Kata GAPKI
Kejagung dalami penetapan tiga perusahaan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Proses hukum dari kasus korupsi minyak goreng pada tahun 2022 lalu masih bergulir. Kasus tersebut menyeret tiga perusahaan kelapa sawit menjadi tersangka. Tiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono mengatakan, terimbasnya tiga perusahaan akan berdampak pada minat dunia usaha untuk berpartisipasi dalam program pemerintah. Dia mengatakan, pengusaha akan mempertimbangkan kebijakan pemerintah lebih cermat untuk menghindari hal-hal yang bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum.
"Setiap ada kebijakan seperti yang lalu perusahaan akan melihat dulu dampak ke depan bagi perusahaan tersebut," kata Eddy seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (7/10/2023).
Baca Juga: Pemeriksaan Eks Mendag Lutfi untuk Dalami Fakta Kasus Minyak Goreng
Baca Juga: [KALEIDOSKOP 2022] Sengkarut Minyak Goreng: Harga, Langka, Mafia
1. Eksekusi program pemerintah bakal lebih lama
Meski nantinya tetap akan ada pengusaha yang terlibat pada program pemerintah, menurutnya, proses eksekusi akan lebih lama. Sebab, perusahaan akan sangat berhati-hati.
"Implementasinya tidak bisa cepat karena kehati-hatian perusahaan," tutur Eddy.
Baca Juga: 27 Produsen Minyak Goreng Diduga Terlibat Kartel Migor