Kenali 2 Jenis Pasar Modal, Penting buat Calon Investor!
Ada pasar perdana dan pasar sekunder
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pasar modal yang biasa menjadi tempat masyarakat berinvestasi terbagi dalam dua jenis. Ada pasar perdana, dan juga pasar sekunder.
Dalam pasar modal, berbagai instrumen keuangan ditransaksikan oleh investor. Kedua jenis pasar modal itu perannya mengkategorisasi lagi berbagai instrumen keuangan yang ditransaksikan investor.
Baca Juga: 15 Pertanyaan tentang Pasar Modal yang Sering Ditanyakan, Pahami Yuk!
Baca Juga: 3 BUMN Mau IPO di Sisa 2023, Targetkan Dana Rp49 Triliun
1. Pengertian pasar perdana
Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (18/7/2023), pasar perdana adalah tempat di mana efek-efek atau surat berharga diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di Bursa Efek.
Saat saham atau efek pertama kali ditawarkan kepada investor (pemodal) oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen Penjual saham di pasar perdana. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/ IPO).
Pada pasar perdana, harga saham tetap karena perusahaan sudah menentukan harga dan jumlah saham yang akan ditawarkan sebelum menawarkannya di pasar perdana. Sebab jumlah saham yang ditawarkan perusahaan terbatas, belum tentu tiap investor mendapatkan sesuai dengan jumlah yang diinginkan.
Baca Juga: Mau Mulai Investasi? Kenali Dulu Apa Itu Pasar Modal