TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kenali 2 Jenis Pasar Modal, Penting buat Calon Investor!

Ada pasar perdana dan pasar sekunder

Ilustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pasar modal yang biasa menjadi tempat masyarakat berinvestasi terbagi dalam dua jenis. Ada pasar perdana, dan juga pasar sekunder.

Dalam pasar modal, berbagai instrumen keuangan ditransaksikan oleh investor. Kedua jenis pasar modal itu perannya mengkategorisasi lagi berbagai instrumen keuangan yang ditransaksikan investor.

Baca Juga: 15 Pertanyaan tentang Pasar Modal yang Sering Ditanyakan, Pahami Yuk!

Baca Juga: 3 BUMN Mau IPO di Sisa 2023, Targetkan Dana Rp49 Triliun

1. Pengertian pasar perdana

Ilustrasi Obligasi/Surat Berharga (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (18/7/2023), pasar perdana adalah tempat di mana efek-efek atau surat berharga diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di Bursa Efek.

Saat saham atau efek pertama kali ditawarkan kepada investor (pemodal) oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen Penjual saham di pasar perdana. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/ IPO).

Pada pasar perdana, harga saham tetap karena perusahaan sudah menentukan harga dan jumlah saham yang akan ditawarkan sebelum menawarkannya di pasar perdana. Sebab jumlah saham yang ditawarkan perusahaan terbatas, belum tentu tiap investor mendapatkan sesuai dengan jumlah yang diinginkan.

2. Pengertian pasar sekunder

ilustrasi portofolio saham (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana. Di pasar sekuncer, efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjualbelikan.

Investor mendapat kesempatan untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa setelah terlaksananya penawaran pada pasar perdana. Di pasar sekunder, transaksi pembelian dan penjualan efek sudah tidak terjadi di antara investor dengan perusahaan, tapi antara investor yang satu dengan investor yang lain.

Contoh transaksi di pasar sekunder adalah transaksi saham yang sering dilakukan menggunakan aplikasi trading saham.

Pada pasar sekunder, harga saham mengalami fluktuasi berupa kenaikan ataupun penurunan, karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Penawaran dan permintaan tersebut terjadi karena banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak), maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.

Di pasar sekunder, setiap transaksi yang dilakukan investor dikenakan biaya berupa komisi kepada pialang. Biaya komisi dari transaksi akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari nilai transaksi yang dibebankan kepada investor. Khusus untuk transaksi penjualan saham, investor dikenakan pajak transaksi sebesar 0,1 persen.

Baca Juga: Mau Mulai Investasi? Kenali Dulu Apa Itu Pasar Modal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya